PILPRES 2024

Apa Itu Quick Count? Hitung Cepat Tidak Jadi Acuan Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Quick count adalah hasil hitung cepat di pemilihan namun tidak digunakan dalam penentuan pemenang pilpres 2024

|
IST
SURAT SUARA - Warga surat suara pemilu 2024 dan pilpres 2024 

TRIBUNBATAM.id - Setelah pencoblosan di Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, perhatian akan tertuju pada hasil quick count dan real count Pilpres 2024.

Masyarakat akan melihat hasil perhitungan suara dengan dua metode tersebut untuk mengetahui posisi pasangan calon yang didukungnya.

Perlu dicatat bahwa hasil quick count dan real count 2024 bukanlah penentuan pemenang pilpres 2024. 

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, pihak yang menyelenggarakan quick count atau penghitungan cepat hasil pemilu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Baca juga: Inilah Link Hasil Quick Count Pilpres 2024

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Selain itu, pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.

Ketentuan lain, hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu. Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir. KPU menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.

Di Pilpres 2024, tiga pasangan calon yang bertanding yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Untuk mentetahui pemenang Pilpres 2024 tetap harus menunggu pleno KPU.

Quick Count (Hitung Cepat)

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved