RAMADAN

Puasa Ramadan Tanpa Makan Sahur, Bagaimana Hukumnya?

Majelis Ulama Indonesia memberi penjelasan soal hukum makan sahur bagi orang yang berpuasa ramadan, dan bagaimana jika tak makan puasa namun berpuasa

|
Editor: Dewi Haryati
freepik.com
SAHUR - ilustrasi. Bagaimana hukumnya jika puasa Ramadan tanpa sahur? 

TRIBUNBATAM.id - Tak lama lagi umat Muslim di berbagai penjuru dunia akan menjalankan ibadah puasa Ramadan 2024.

Lama waktu berpuasa Ramadan ini dalam sehari berbeda-beda di setiap negara. Ada yang 13 jam-an, namun ada pula yang sampai 20 jam.

Salah satu amalan sunnah dalam berpuasa, yakni menyantap makan sahur. Makan sahur ini sangat dianjurkan untuk dilakukan walaupun hanya meneguk air.

Di dalam bersahur juga terhadap keberkahan bagi yang menjalankannya.

Baca juga: Doa Sahur serta Niat Puasa Ramadan dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan

Lalu, bagaimana hukumnya jika puasa Ramadan tanpa makan sahur?

Hal ini mungkin pernah terjadi dengan kamu, entah itu disengaja atau terlewat sahur karena ketiduran.

Terkait pertanyaan ini, puasa yang dilakukan tetap sah. Berikut penjelasannya.

Mengutip Kompas.com, Rabu (7/2/2024), Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam menjalankan ibadah puasa, sahur hukumnya sunah muakkadah.

Artinya, sahur itu sangat dianjurkan meski hanya sesuap nasi, sepotong roti, sebutir kurma, atau seteguk air. 

"Namun, sahur bukan merupakan rukun puasa, karena itu jika orang berpuasa tanpa sahur, maka puasanya tetap sah selama dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa," ujarnya.

Ia lalu menyampaikan hal apa saja yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, melakukan hubungan badan dengan sengaja dalam rentang waktu puasa, mulai dari Subuh sampai waktu Maghrib.

"Sahur bisa dilakukan selama belum masuk waktu subuh dan disunnahkan untuk mengakhirinya sebelum waktu sahur berakhir atau yang kita kenal dengan imsak," jelasnya.

Baca juga: Keutamaan Makan Sahur di Bulan Ramadan, di Antaranya Mendapat Berkah dari Allah

Waktu imsak yang masyarakat kenal adalah 10 menit sebelum memasuki waktu Subuh.

Selama 10 menit tersebut masih diperbolehkan sahur, namun perlu hati-hati agar kita sudah berhenti makan dan minum saat masuk Subuh.

"Jadi ada jeda dan kesempatan untuk menyempurnakan makan dan minum agar tidak tergesa-gesa. Selain itu, waktu 10 menit setelah imsak juga bisa dijadikan kesempatan untuk membersihkan diri dari sisa makanan seperti gosok gigi dan persiapan salat Subuh," jelasnya.

Senada, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad menjelaskan, bahwa orang yang berpuasa tapi tidak sahur maka puasanya akan tetap sah.

"Orang yang tidak sahur karena sengaja atau tidak sengaja, maka puasanya tetap sah," ujarnya.

Ia menyampaikan, pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada di antara para sahabat yang bertanya kepada Rasulullah tentang seseorang yang mengaku masih kuat berpuasa meski ia tidak sahur.

Kemudian Rasulullah pun tetap meminta kepada yang bersangkutan agar tetap sahur meski hanya dengan seteguk air.

Baca juga: Aplikasi Resep Makanan Berguna untuk Buat Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadan

Hal itu sebagaimana dijelaskan seperti hadis berikut: Sahur itu berkah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya berselawat kepada orang-orang yang sahur. (HR Ahmad)

"Jadi, sangat dianjurkan bagi setiap orang yang berpuasa untuk melakukan sahur meski seseorang merasa sudah kenyang dan kuat untuk berpuasa," ucapnya.

Selain itu, dalam tinjauan medis juga menunjukkan bahwa orang yang sahur akan memberikan dampak yang baik bagi tubuh, yakni berupa energi, tenaga, dan pemulihan tenaga bagi orang yang berpuasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. (tribunbatam.id)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved