RAMADAN

Cara Membayar Utang Puasa Ramadan dengan Fidyah

Membayar utang puasa bisa dilakukan dengan fidyah bagi umat yang tidak mampu berpuasa. Berikut cara bayar utang puasa dengan fidyah.

Kompas.com
Simak cara membayar utang puasa dengan fidyah. FOTO: ILUSTRASI BUKA PUASA 

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

Baca juga: Rekomendasi 5 Radio Online Batam untuk Mengetahui Waktu Buka Puasa saat Ramadan

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Namun, apa yang terjadi jika Anda melewatkan pembayaran fidyah di akhir Ramadan?

Diketahui bahwa waktu terakhir untuk membayar fidyah tidak dibatasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184, pembayaran fidyah harus dilakukan sesuai dengan jumlah uang yang ada.

Imam Nawawi rahimahullah pernah bertanya, jika fidyah diwajibkan kepada orang yang sudah lanjut usia dan dalam keadaan susah, apakah dia harus membayarnya ketika dia sudah kaya atau dibebaskan?.

Ada dua aliran pemikiran dalam hal ini.

Pendapat yang terkuat adalah bahwa fidyah dibebaskan.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Batam dan Daerah Kepri Lainnya 8 Februari 2024 Jelang Ramadan

Orang yang mampu tidak diwajibkan membayar fidyah, seperti halnya zakat fitrah, lihat pembahasannya dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fikhiyah, 32:67.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved