PILPRES 2024
Cara Mudah Cek DPT Online Pemilu 2024 Cukup Menggunakan Handphone
Cara cek nama di DPT Online Pemilu 2024 sangat mudah dan bisa gunakan handphone. Ada juga solusi jika nama tidak masuk dalam DPT Online
TRIBUNBATAM.id - Mengecek nama di DPT online Pemilu 2024 tidak sulit. Cukup menggunakan handphone, kita bisa mengetahui apakah nama kita masuk dalam DPT Pemilu 2024 atau tidak.
KPU telah menetapkan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024.
Artinya pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 tinggal hitungan hari.
Website Cek DPT Online merupakan layanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum.
KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220.
Baca juga: 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Apa Saja Kegunaannya?
Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang dan pemilih perempuan 102.588.719 orang.
Cara cek DPT online tidaklah sulit, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut caranya, dirangkum, Selasa (6/2/2024).
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024
- Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
- Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
- Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.
Nama dan NIK tercatat di DPT merupakan salah satu syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2024, lantas bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id?
Lantas bagaiman jika nama kita tidak terdaftar di DPT Pemilu 2024?
Solusi jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024
KPU menjamin hak pilih bagi masyarakat terjaga meski belum terdaftar di DPT Pemilu 2024.
Nantinya warga akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka yang tidak terdaftar di DPT tetap dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan e-KTP.
Caranya dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara sesuai alamat e-KTP.
Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.(*)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
Surya Paloh Bongkar Perbincangan dengan Prabowo, Nasdem Resmi Dukung Pemerintahan Selanjutnya |
![]() |
---|
FIX ! Partai Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang, Tepat Dengan Putusan MK di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Leher Gibran Tiba-tiba Ditarik Ketika Sedang Lakukan Belusukan ke Warga, Paspampres Beraksi |
![]() |
---|
Cak Imin Bongkar 3 Poin Perbincangan dengan Prabowo setelah Penetapan KPU RI, Bahas Kerja Sama Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.