IMLEK

Hari Raya Imlek, Narapidana di Rutan Kelas I Tanjungpinang Dapat Remis

Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar  mengatakan, ada satu orang mendapatkan remisi khusus potongan masa tahanan selama 1 b

|
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Alfandi
Foto suasana menuju Rutan Kelas l Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus kepada satu narapidana etnis Tionghoa yang merayakan Imlek 2024.

Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar  mengatakan, ada satu orang mendapatkan remisi khusus potongan masa tahanan selama 1 bulan momen tahun baru imlek.

"Narapidana yang mendapatkan remisi diberikan kepada Rudianto Bin Lie Sau Kie dari narapidana narkotika di Rutan Kelas l Tanjungpinang," Kata Harry, Sabtu (10/2/2024) kemarin.

Lanjutnya, remisi khusus imlek diberikan kepada narapidana beragama Kong Hu Chu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca juga: Bawaslu Natuna Pastikan APK Pemilu 2024 Bersih Hari Kedua Masa Tenang

Baca juga: Memasuki Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Caleg Masih Ramai Ditemui di Pinggir Jalan

Salah satunya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana atau yang biasa sisebut register F.

Selain itu, remisi yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani pidana minimal 6  bulan dan 3  bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan Rutan.

"Pemberian remisi sesuai dengan  undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ungkapnya.

Harry juga menambahkan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana dan anak atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat. (als)

 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved