SELEB TERKINI

Ponsel Yudha Arfandi Diselidiki, Isi Chat Ungkap Fakta Baru Kematian Dante?

Ponsel Yudha Arfandi diperiksa polisi untuk menyelidiki isi chat hingga panggilan telepon. Apakah fakta baru kematian Dante ditemukan?

YouTube Official iNews
Ponsel Yudha Arfandi diperiksa untuk menyelidiki isi chat hingga panggilan telepon. Foto: Potret kekasih Tamara Tyasmara YA yang jadi tersangka kasus meninggalnya Dante dilansir dalam tayangan YouTube Official iNews, Jumat (9/2/2024). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucap Wira, Senin (12/2/2024).

Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.

"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," jelas Wira.

Tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.

Setelahnya, Yudha mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.

Baca juga: Sosok Yudha Arfandi, Pelaku Keji Menewaskan Dante sempat Eksis Dikalangan Artis

Di rumah sakit, Dante kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Menurut hasil otopsi, korban meninggal dunia kehabisan napas karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro JayaYudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

(tribunbatam.id)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved