Rabu, 29 April 2026

Syarat dan Cara Pemulangan Jenazah lewat Pesawat Terbang

Pengiriman jenazah dengan menggunkan cargo jenazah via pesawat terbang dipastikan lebih efektif karena dapat memangkas waktu kedatangan jenazah.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
freepik.com
Syarat dan cara pengiriman jenazah via pesawat terbang dengan cargo jenazah, Senin (26/2/2024). Foto: Ilustrasi peti jenazah dari freepik.com, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Simak syarat dan cara pengiriman jenazah via pesawat terbang dengan cargo jenazah

Transoprtasi udara pesawat terbang tidak hanya melayani penumpang, maupun pengiriman barang-barang melalui cargo.

Tetapi juga terdapat fasilitas pengiriman jenazah.

Walaupun tak terdengar familiar, namun pelayanan ini memang sangat dibutuhkan.

Misalnya, ketika ada salah seorang kerabat yang meninggal dunia di daerah jauh dan ingin disemayamkan di kampung halamannya.

Maka salah satu caranya adalah menggunakan fasilitas pelayanan dari maskapai penerbangan untuk mengirimkan jenazah menggunakan pesawat.

Pengiriman lewat jalur udara memang lebih cepat dan memangkas waktu.

Secara umum, ada 2 jenis cargo jenazah, yaitu jenazah yang sudah dikremasi dan yang belum dikremasi.

Untuk jenazah yang belum dikremasi, jenazah akan dikirimkan di dalam peti jenazah khusus.

Jangan khawatir, peti jenazah ini telah dilengkapi dengan anti bau dan dipastikan tidak ada kerusakan.

Sedangkan untuk jenazah yang sudah dikremasi, abu kremasi akan dikirimkan di dalam wadah yang sudah diberi pelindung agar aman hingga tujuan

Kemudian untuk biayanya sendiri bermacam-macam, tergantung dari kebijakan maskapai penerbangan.

Syarat pengiriman jenazah lewat pesawat terbang

  1. Surat kematian resmi dari rumah sakit dan kepolisian;
  2. Sertifikat resmi kremasi untuk jenazah yang telah dikremasi;
  3. Certification of Embalming dan Certification of Sealing atau sertifikat pembalseman dan pengepakan untuk jenazah yang tidak dikremasi;
  4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) atau surat keterangan resmi mengenai penyebab kematian dari rumah sakit;
  5. Surat keterangan resmi bahwa jenazah bebas dari penyakit menular dari rumah sakit;
  6. Izin untuk mengirimkan jenazah dari kedutaan negara tujuan, apabila jenazah merupakan warga negara asing dan akan dikembalikan ke negara asalnya;
  7. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari jenazah dan pendamping jika ada;
  8. Surat jaminan adanya penjemput di bandara tujuan.

Jika tidak ada pendamping jenazah, maka pihak bandara atau jasa pengiriman akan meminta nomor telepon penerima jenazah untuk memberikan nomor AWB.

Nomor ini diperlukan untuk proses pengambilan jenazah di bandara tujuan.

Dalam mempersiapkan persyaratan, Anda harus memastikan persyaratannya ke bagian Human Remain Service di bandara asal pengiriman.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved