Minggu, 26 April 2026

LEBARAN

BUMN Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

BUMN gelar mudik gratis 2024 dengan kuota lebih besar ketimbang tahun kemarin, kini tersedia untuk 80000 orang untuk lebaran 2024

tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
MUDIK - Penumpang kapal KM Kelud memadati Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Jumat (22/12/2023). Sebagian di antara mereka berangkat lewat program mudik gratis Kementerian Perhubungan. 

TRIBUNBATAM.id - Syarat dan ketentuan untuk mengikuti program mudik gratis lebaran 2024.

Lebaran 2024 sejatinya masih satu bulan kedapan.

Namun momen tersebut telah dinantikan oleh banyak umat Muslim.

Terutama bagi umat Muslim yang tengah melakukan perantauan.

Terdapat kabar bahagia bagi para umat Muslim yang tengah berada di perantauan lalu melakukan mudik.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan kembali menggelar program mudik gratis.

Menariknya pada mudik gratis kali ini kuota akan bertambah lebih banyak ketimbang tahun lalu.

Pada tahun lalu BUMN menggelar mudik gratis dengan kuota sebanyak 65.603 orang.

Baca juga: Syarat Mudik Gratis 2024 Naik Bus dari PT INKA, Siapkan KTP dan KK

Kini untuk kuota mudik gratis 2024 tersedia untuk 80.000 orang.

Penambahan kuota tersebut tentunya untuk mengurangi para perantauan yang melakukan aktifitas mudik menggunakan kendaraan pribadi.

Sementara itu bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis tentu harus memenuhi sejumlah persayaratan.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis bisa melakukan pendaftaran mulai sekarang.

Pendaftaran program mudik gratis lebaran 2024 telah dimulai sejak 17 Februari lalu.

Kemudian pendaftaran akan ditutup pada 15 Maret 2024 mendatang.

Lalu program mudik gratis lebaran 2024 akan mulai bergulir pada 4-6 April 2024, berlaku di Jabodetabek, Surabaya, Medan, Bandar Lampung, Bali, dan Pontianak.

Terdapat sejumlah moda transportasi yang bisa dipilih oleh masyarakat, yakni bus, Kereta Api, dan Kapal laut.

Berikut syarat untuk melakukan pendaftaran mudik gratis lebaran 2024:

1. Mudik Gratis Naik Bus

Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) pada saat mendaftar.

Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

Peserta yang mudik-balik dengan motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

2. Mudik Gratis Naik Kereta Api

Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.

Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.

Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sepeda Motor Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

3. Mudik Gratis Naik Kapal Laut

Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.

Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK). Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK.

Paling lambat 2x24 jam setelah pendaftaran online.

Baca juga: Syarat Mudik 2024, Bea Cukai Ungkap Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam

Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.

Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.

BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 liter.

(Tribunbatam.id/Pucu Herwibowo)

* Baca berita Tribun Batam lainnya melalui tautan Google News ini

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved