RAMADHAN

Syarat Mudik 2024, Bea Cukai Ungkap Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam

Bea Cukai mengungkapkan syarat mudik bagi kendaraan FTZ yang ingin keluar dari Batam. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik

(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan kendaraan penumpang di pelabuhan Roro Punggur Batam 

TRIBUNBATAM.id - Momen lebaran 2024 tidak terasa akan segera tiba.

Di momen ini, banyak orang berbondong-bondong untuk mudik lebaran demi berkumpul dengan keluarga.

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mudik lebaran, bisa via darat, laut dan udara.

Di momen ini tak sedikit juga masyarakat memanfaatkan mudik gratis.

Berikut beberapa syarat mudik gratis naik bus, syarat mudik gratis naik kapal laut hingga syarat mudik gratis naik kereta api.

Alternatif lain, masyarakat bisa menggunakan mobil pribadi untuk melakukan perjalanan mudik.

Lantas bagaimana jika kendaraan berplat FTZ?

Catatan Tribunbatam.id, masyarakat ternyata bisa menggunakan kendaraan FTZ untuk keluar Batam.

Lantas apa syarat kendaraan FTZ keluar Batam? Berikut penjelasan yang Tribunbatam.id rangkum dari Bea Cukai.

Baca juga: Mudik Gratis Lebaran 2024 Bersama BUMN Siapkan Kuota 80.000 Orang

Syarat Kendaraan FTZ Keluar Batam

Bea Cukai menjelaskan kendaraan FTZ bisa keluar Batam dengan beberapa syarat.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sabaruddin Rahmat Pasaribu mengungkapkan syarat kendaraan FTZ keluar Batam.

Terkait pemberian izin kendaraan berstatus FTZ keluar Batam, Bea Cukai berkoodinasi dengan Polda Kepri, dengan BP Batam hingga kantor pajak.

"Kemudian kami elaborasi dengan peraturan-peraturan yang ada supaya memang benar-benar keluar ini dan kembali harus ada jaminan. Kemudian harus ada surat jalan dari Kepolisian, jadi setelah itu diambil kebijakan Hari Raya 2023 kita perbolehkan untuk pengeluaran kendaraan sementara, khusus untuk kendaraan fasilitas FTZ," terang Sabaruddin dalam Tribun Batam Podcast, Rabu (13/12).

Ia mengungkap kendaraan berstatus FTZ boleh keluar Batam selama mendapat surat keputusan pengeluaran sementara dari Bea Cukai.

Kemudian menyerahkan jaminan sebesar PPN 11 persen yang terutang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved