BERITA KRIMINAL

Pria Pengangguran di Batam Gelapkan Motor Tetangga Modus Ambil Uang, Kini di Bui

Seorang pria pengangguran di Batam berinisial AEE gelapkan motor tetangganya. Modus pinjam motor untuk ambil uang, rupanya motor dijual Rp 2 juta

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
PENGGELAPAN MOTOR - Pelaku penggelapan motor AEE (28) saat dimintai keterangan di Polsek Bengkong, baru-baru ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria pengangguran di Batam berinisial AEE (28) nekat menjual motor tetangganya karena terdesak ekonomi.

Hal itu dilakukan AEE, lantaran hingga saat ini ia tak kunjung mendapat pekerjaan. Sementara kebutuhan sehari-harinya semakin banyak.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan membenarkan hal tersebut.

Ia menangkap AEE saat berada di salah satu warnet di Sungai Panas.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pelaku Kembali Ditangkap Atas Kasus Penggelapan

"Benar kami amankan AEE di Apartemen Green Town, tepatnya di sebuah warnet Alumindo," ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Selasa (27/2/2024) siang.

Ia melanjutkan, penangkapan tersebut dilakukan usai korban berinisial FSS (29) melapor ke Polsek Bengkong pada Sabtu (24/2/2024).

Ia melaporkan bahwa motor Honda Vario 125 miliknya dipinjam tetangga kosnya di Bengkong Indah 2, namun tak kunjung dikembalikan.

"Pelaku ini meminjam motor milik korban untuk dipakai mengambil uang ke ATM pas siang hari itu. Namun setelah 30 menit ditunggu, pelaku ini tak kunjung kembali sampai malamnya," tambahnya.

Marihot menjelaskan, korban juga beberapa kali menelpon pelaku. Namun nomor hp milik pelaku tidak aktif.

Rupanya motor itu telah dijual pelaku ke orang lain. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta.

"Motor yang dipinjam dari tetangganya itu sudah dijual pelaku dengan harga Rp 2 juta, dengan dalih beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari," kata Marihot.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Uang Ratusan Juta di Tanjungpinang Ditangkap, Ini Modusnya

Ia melanjutkan saat ini pelaku telah mendekam di Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku AEE dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dan terancam 4 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved