BERITA KRIMINAL

Pelaku Penggelapan Uang Ratusan Juta di Tanjungpinang Ditangkap, Ini Modusnya

IK, pelaku penggelapan uang ratusan juta milik PT GFI dengan modus pembayaran PBB ditangkap personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Dok.Humas Polresta Tanjungpinang
Pelaku penggelapan uang ratusan juta milik PT GFI ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang baru-baru ini. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pria berinisial IK.

Pria itu ditangkap polisi terkait kasus penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah milik PT. Golden Forest Indonesia (GFI).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengatakan pelaku IK menggelapkan uang senilai Rp 237 juta lebih.

Uang tersebut diamanahkan oleh PT. GFI untuk membayar Pajak Bumi bangunan (PBB) atas tanah milik perusahaan tersebut.

"Namun uang itu tidak tidak dibayarkan oleh IK, hingga pemilik PT GFI mengalami kerugian senilai Rp 237 juta," ujar Giofany, Senin (5/6/2023).

Kasus penggelapan ini terjadi pada Maret 2021 hingga November 2022.

Awalnya, Direktur PT GFI memberikan kuasa kepada BJ (pelapor) mengurus tanah untuk dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).

Tanah seluas 439 hektare itu berlokasi di Jalan Berdikari II Kangboi, Kabupaten Bintan.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan di Batam, Uang Bos Ayam Dipakai Foya Foya

Selanjutnya, BJ menawarkan pekerjaan itu kepada pelaku IK untuk mengurus tanah milik PT. GFI menjadi sertifikat HGU pada Maret 2021.

Pelaku menyanggupi dan menyuruh rekannya bernama Razil dan M. Abdi Baihaqi untuk membuat proposal yang disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Total biaya keseluruhan Rp 1.250.840.000 sudah termasuk honor sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya proposal dan RAB diserahkan kepada BJ. Tapi sebelum disetujui, IK mengatakan meminta mencairkan terlebih dulu uang tahap pertama sebanyak 10 persen," ujar Giofany.

Saat itu, pelaku mengatakan butuh uang pegangan. Hal tersebut membuat BJ percaya dan yakin bahwa IK mampu melakukan pengurusan sampai terbit sertifikat HGU.

"25 Mei 2021, BJ menyerahkan uang pembayaran tahap I Rp 125.084.000 kepada saudara IK. Kemudian perjanjian kerja sama disepakati tepat tanggal 27 Mei 2021 ditandatangani di Jalan Sultan Sulaiman," sebutnya.

Baca juga: KABUR ke Jambi, Pelaku Kasus Penggelapan Uang Event di Batam Ditangkap

Kemudian pelaku IK kembali menerima uang tahap II sebesar 20 persen atau Rp 250.168.000 pada Juli 2021 lalu. Untuk pembayaran tahap III sebesar 50 persen sistem angsur dan sudah diterima Rp 370.000.000.

Namun dalam laporan kegiatan dan pertanggungjawaban pengunaan keuangan yang dilaporkan IK kepada BJ dan PT. GFI, terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif.

"Seperti pembayaran PBB, permohonan keringanan PBB terhutang dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang. Sehingga PT. Golden Forest Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 237 juta lebih," kata Giofany.

Selain menangkap IK, Satreskrim Tanjungpinang mengamankan puluhan barang bukti berupa surat kuasa, bundle proposal hingga 5 lembar kwitansi pembayaran. .(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved