Selasa, 14 April 2026

PEMBUNUHAN DI BATAM

BREAKING NEWS - Tersangka Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap di Batam Sidang Perdana

Ahmad Yuda Siregar, tersangka pembunuhan PNS Pemprov Sumut di Batam, Tetty Rumondang Harahap jalani sidang perdana di PN Batam, Kamis (29/2/2024).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PEMBUNUHAN DI BATAM - Tersangka pembunuhan PNS Pemprov Sumut di Batam, Ahmad Yuda Siregar jalani sidang perdana di PN Batam, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tersangka kasus pembunuhan di Batam, Ahmad Yuda Siregar menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/2/2024).

Ia merupakan tersangka pembunuhan PNS sekaligus mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (60).

Korban pembunuhan di Batam ini merupakan istri sah tersangka.

Ahmad Yuda Siregar bersama istri mudanya berinisial Blp alias Bunga (17) terbukti terlibat pembunuhan di Perum Mukakuning Indah 1 Blok Ad nomor 4, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji pada November 2023 lalu.

Sidang pembunuhan di Batam yang berlangsung terbuka itu telah dinanti oleh warga yang berdatangan di Pengadilan Negeri Batam.

Sejumlah warga tersebut membawa kertas karton yang bertuliskan harapan hukuman yang harus dijatuhkan kepada pelaku.

"Cukup 3 peluru, dan dorr 3x"

Baca juga: Istri Muda Ahmad Yuda Siregar Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan di Batam

"Hidup pak hakim, matikan yuda, dorr gak pake ragu ragu"

"Gila harta tak ada moral, otak zonk"

Saat tersangka dibawa ke ruang sidang, teriakan dari warga yang hadir untuk mengawal persidangan terdengar riuh.

Bahkan tak sedikit dari mereka juga membawa foto korban.

Saat ini tersangka dengan nomor perkara 111/Pid.B/2024/PN Btm tengah menjalani sidang di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved