PEMBUNUHAN DI BATAM

Istri Muda Ahmad Yuda Siregar Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan di Batam

Sidang putusan atau vonis terhadap BLP (17) istri muda Ahmad Yuda Siregar pelaku Pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan berlangsung hari ini

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
istimewa
Ahmad Yuda Pelaku pembunuhan istrinya di Batam. Istri muda Ahmad Yuda divonis 7 tahun penjara 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang putusan atau vonis terhadap BLP (17) istri muda Ahmad Yuda Siregar pelaku Pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan berlangsung hari ini, Kamis (28/12/2023).

Di ruang sidang anak, majelis hakim tunggal Benny Dharma menyampaikan bahwa BLP dijatuhi vonis 7 tahun penjara karena terbukti bersalah.

Perbuatan yang dilakukan dalam kasus pembunuhan ini, BLP memenuhi unsur pasal yang dijatuhkan penuntut umum.

BLP memenuhi unsur pasal 340 juncto pasal 56 juncto dan undang-undang sistem peradilan anak, atas perbuatannya yang turut serta dalam pembunuhan.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Pasal 340 memuat ancaman hukuman bagi terdakwa yakni selama 15 tahun.

Namun dengan sistem peradilan anak, ancaman hukumannya adalah setengah dari 15 tahun.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Tetty, Istri Muda Ahmad Yuda Jalani Sidang Tertutup di PN Batam

Pasal 340 tentang tentang kejahatan terhadap nyawa, sedangkan pasal 56 yang sebagaimana dimaksud mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Benny menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yang dijadikan sebagai pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. 

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, juga hal lain terdakwa tidak meminta maaf kepada keluarga korban, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan penuntut umum, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," jelas Benny.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni hukuman selama 6 tahun.

Kuasa hukum dari terdakwa menyampaikan "pikir-pikir dulu".

Seperti yang diberitakan, BLP berperan tidak aktif atau pasif, dia diperintahkan Yuda untuk mengambil ember berisi air, dan pada saat sudah meninggal dia juga disuruh Yuda untuk menyeret korban ke kamar belakang dan membersihkan darah yang berceceran di lantai. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved