Minggu, 12 April 2026

BINTAN TERKINI

Warga Bintan Bersyukur Imigrasi Tanjungpinang Dapat Ilmu Soal TPPO

Imigrasi Tanjungpinang sosialisasi bahaya TPPO kepada warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sosialisasi dan edukasi imformasi keimigrasian terkait desa binaan Imigrasi dengan perangkat RT/ RW, Camat dan warga Kelurahan Kawal, Gunung Kijang, Bintan. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Banyak daerah di Kepri sepertinya sudah mulai mengetahui dampak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural merupakan pintu masuk praktik TPPO.

Jauh-jauh hari mereka sudah mengantisipasi soal bahaya TPPO tersebut.

Hal berbeda justru di rasakan oleh warga di RT 01 Kelurahan Kawan, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Sebagian besar dari mereka justru belum mengetahui ancaman dan bahaya TPPO tersebut.

Mereka ngaku baru tahu, begitu petugas Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang melakukan sosialisasi soal TPPO dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM) sekaligus pembentukan desa binaan di Kelurahan Kawal, di Aula Kawal River Agro Resorts, Kamis (29/2/2024).

Sejauh ini masyarakat desa yang minim pengetahuan menjadi target perekrutan tersebut.

Pencegahan praktik perdagangan manusia di Kepulauan Riau dimulai dengan melakukan sosialisasi sejak dini dari desa ke desa.

Langkah yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang ini, mendapat renpon baik dari masyarakat di Kelurahan Kawal Kabupaten Bintan, Kepri.

"Jujur saja ini adalah kali pertama saya mengikuti sosialisasi soal bahaya TPPO. Menurut saya ini sangat bagus dan kalau bisa dilakukan kembali dengan durasi yang sedikit panjang," sebut Ketua RT 01, Kelurahan Kawal, Amirruddin.

Menurutnya, awalnya ia dan beberapa rekannya tidak begitu memahami soal TPPO, namun berkat ada giat ini, dia jadi paham.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Aditya Agung Nugroho, mengatakan desa binaan Imigrasi itu dibentuk oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada tahun 2023 untuk menghindari TPPO.

Sejak itu, penilaian selektif juga dilakukan, sejak proses permohonan paspor di kantor imigrasi dan lain-lain.

Desa binaan ini tujuannya untuk pencegahan TPPO apalagi saat ini masih marak di Kepulauan Riau.

Baca juga: Imigrasi Belakangpadang Batam Catat PNBP Hingga Rp 4,1 Miliar Tahun 2023

Salah satu alasan melibatkan desa binaan, karena TPPO asalnya dari desa termasuk awal perekrutan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved