Kamis, 9 April 2026

KEUANGAN

Begini Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian, Merek Jepang Sangat Direkomendasikan

Gadai kendaraan menjadikan kendaraan pribadi sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dalam memenuhi kebutuhan daripada harus menjual motor atau mobil.

YouTube Kementerian BUMN RI
Simak cara gadai kendaraan di Pegadaian. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Pegadaian menerima jasa gadai barang tidak hanya emas.

Melainkan barang berharga seperti peralatan elektronik, kendaraan, sertifikat tanah, dan lainnya. 

Mengadaikan barang sering dianggap solusi oleh sebagian masyarakat untuk mendapatkan dana secara cepat.

Cara gadai di Pegadaian tidak sulit, bahkan mudah asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Masyarakat bisa mendatangi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. 

Semisal untuk menggadaikan kendaraan pribadi.

Yang perlu diingat, gadai kendaraan ini berbeda dengan gadai BPKB. 

Baca juga: Cara Praktis Tarik Tunai Saldo DANA di Alfamart dan Pegadaian

Baca juga: Ketahui Jenis Barang yang Bisa Digadaikan atau Tidak di Pegadaian, Ini Daftarnya

Perbedaannya terdapat pada barang jaminan dan persyaratannya.

Melansir laman Pegadaian, gadai kendaraan menjadikan kendaraan pribadi sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dalam memenuhi kebutuhan daripada harus menjual motor atau mobil.

Sedangkan gadai BPKB di Pegadaian umumnya dikenal dengan pinjaman serbaguna, yaitu kredit yang diberikan kepada karyawan dan non-karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

Syarat gadai kendaraan di Pegadaian

Melansir kompas.com, berikut syarat yang perlu diperhatikan supaya proses pengajuan gadai kendaraan disetujui. 

  • Kendaraan atas nama pribadi

Syarat pertama untuk gadai kendaraan di Pegadaian adalah memastikan kendaraan yang akan digadaikan atas nama pribadi. 

Apabila kendaraannya bukan atas nama sendiri, Pegadaian akan meminta Anda untuk menyertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama guna memverifikasi kepemilikan yang sah.

  • Plat nomor sesuai wilayah

Setiap cabang Pegadaian memiliki wilayah operasional masing-masing.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved