Kamis, 16 April 2026

Warga Sumsel Kena Denda Rp 3,7 Juta Gegara Musik Remix saat Hajatan

Seorang warga Musi Waras divonis denda Rp 3,75 juta gegara musik remix saat hajatan. Ia pun mengakui kesalahannya.

|
Ilustrasi
Ilustrasi vonis pengadilan. Seorang warga Sumsel divonis Rp 3,75 juta gegara musik remix saat hajatan. 

TRIBUNBATAM.id, SUMSEL - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memvonis Edi Firmansyah, seorang warga Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) denda Rp 3.750.000 atau kurungan penjara 7 hari.

Vonis ini gegara ia memutar musik remix saat menggelar hajatan.

Yup, Edi Firmansyah memutar musik hingga lewat batas waktu serta tak mengantongi izin kepolisian.

Vonis sidang Edi Firmansyah dibacakan pada Rabu (06/03/2024) sekira pukul 15.00 WIB di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.

Dalam sidang tersebut, warga Desa Tanah Priuk ini terbukti melajukan perkara Pidana Ringan (Tipiring), dan melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.

Hal itu dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024 yang diamankan oleh petugas.

Edi divonis pidana denda sebesar Rp3.750.000.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.

Anggota Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti sebelumnya menghentikan sekaligus membubarkan acara hajatan atau pesta malam, yang tak memiliki izin pihak kepolisian di kediaman Edi Firmansyah warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/02/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Dalam sidang tersebut, Edi Firmansyah mengakui kesalahan dan perbuatannya.

Ia juga siap membayar jumlah denda yang telah dijatuhkan kepadanya.

"Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP," kata Edi Firmansyah melansir TribunSumsel.com.

Baca juga: Download Kumpulan Lagu Remix Populer dan Asik untuk Didengar, Begini Cara Downloadnya

Edi Firmansyah juga mengatakan, secara pribadi dan keluarga, dia mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan pihak kepolisian.

Karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved