RAMADAN

Aturan Buka Tutup THM di Batam Selama Ramadhan 2024, Wajib Tutup 8 Hari, Tiga di Awal

Inilah aturan buka tutup THM di Batam selama Ramadhan 2024. THM wajib tutup 8 hari. Tiga hari saat jelang dan awal Ramadhan

Editor: Dewi Haryati
KOMPAS.COM
Ilustrasi THM. Begini aturan buka tutup THM di Batam selama Ramadhan 2024 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam mengeluarkan edaran terkait waktu penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan, termasuk juga Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama pada Rapat Koordionasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) tanggal 6 Maret 2024, disepakati:

1. Menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu: Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 3 (tiga) hari, menjelang dan di awal Ramadhan yaitu:

Baca juga: Jadwal Libur Awal Ramadan dan Lebaran Untuk Siswa SD dan SMP di Batam

-H-1 Ramadhan 1445 H;
-Hari H (1 Ramadhan 1445 H);
-H+1 (2 Ramadhan 1445 H).

b. 2 (dua) hari di pertengahan Ramadhan yaitu:
-H-1 Nuzul Qur'an (16 Ramadhan 1445 H);
-Hari H Nuzul Qur'an (17 Ramadhan 1445 H).

c. 3 (tiga) hari, di akhir dan setelah Ramadhan yaitu:
-H-1 Idul Fitri 1445 H;
-Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1445 H);
-H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1445 H).

2. Selain dari malam sebagaimana tersebut pada point 1 (satu) di atas, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pada Pukul 21.00 s.d 01.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban di lokasi usaha;

3. Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang Restoran dan Rumah Makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama Bulan Ramadhan;

4. Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Razia THM di Bintan Jelang Natal dan Tahun Baru, Petugas Amankan Seorang Wanita

Surat edaran ini ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Ketua DPRD Batam Nuryanto dan Dandim 0316/Batam Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing.

Edaran itu ditujukan kepada pemilik/management, penanggungjawab usaha kepariwisataan di Batam. (tribunbatam.id)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved