TANJUNGPINANG TERKINI
Pemko Tanjungpinang Sudah Selesaikan Kesalahan Penganggaran di Satpol PP
Pembayaran gaji yang mengalami pengurangan terjadi di Satpol PP Tanjungpinang dikarenakan Satpol PP Tanjungpinang keliru dalam mengajukan kas OPD ke
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menuturkan, terkait pengurangan dalam pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satpol PP Tanjungpinang sudah diselesaikan.
Dimana nantinya kekurangan bayar yang terjadi dibulan ini akan dibayarkan pada bulan selanjutnya.
"Kalau gaji tidak ada pemotongan, karena sudah melekat pada DAU pusat," katanya.
Menurutnya, pembayaran gaji yang mengalami pengurangan terjadi di Satpol PP Tanjungpinang dikarenakan Satpol PP Tanjungpinang keliru dalam mengajukan kas OPD ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dimana mereka belum memperhitungkan kenaikan gaji 8 persen, sehingga menyebabkan kekurangan anggaran kas.
Akibatnya, terjadi pengurangan dalam pembayaran gaji PNS di Satpol PP Tanjungpinang.
Baca juga: Sekda Tanjungpinang Gelar Pertemuan dengan Pendemo, Awak Media Dilarang Meliput
"Hal ini adalah kekeliruan estimasi anggaran kas yang terjadi di OPD salah satunya di Satpol PP," terangnya.
Zulhidayat juga memberitahu, permasalahan yang sama tidak hanya terjadi pada Satpol PP saja,
tetapi ada dibeberapa OPD yang mengalami kekeliruan seperti di Satpol PP Tanjungpinang.
"Jadi di beberapa OPD lain juga ada kekeliruan hal yang sama," ungkapnya.
Zulhidayat juga menjelaskan, sementara terkait dengan penerapan pajak progresif baru yang saat ini berlaku bagi penjabat esselon II memang ada.
Menurutnya, dirinya sendiri juga mengalami kenaikan pajak progresif yang sebelumnya15 persen menjadi 26 persen.
Baca juga: Wali Kota Rahma Lantik Zulhidayat sebagai Sekda Tanjungpinang Definitif
"Terkait ini bukan kebijakan kita, itu merupakan PP nomor 58 tahun 2023 yang mulai berlaku per 1 Januari 2024," ungkapnya.
Zulhidayat juga menambahkan, terkait dengan penerapan pajak progresif ini kemungkinqn akan berimbas pada pejabat Esselon II lainnya.
Yang mana sebelumnya memang para pejabat Esselon II tersebut belum menjadi objek pajak PPh 21.
"Jadi kalau tidak mau kena pajak, jadi staflah kita, karena memang ini adalah peraturan pemerintah bukan kita yang buat," tutupnya. (Tribunbatam.id/Alfandi)
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Segera Dilakukan, Telan Anggaran Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Mahasiswa Butuh Waktu 5 Jam Sampaikan Tuntutan di Depan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan |
![]() |
---|
Demo di Kantor DPRD Kepri, Mahasiswa Bawa 13 Tuntutan dan Langsung Dibacakan |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah di Tanjungpinang, Ternyata Lokasi Ini Sudah 30 Tahun Dijadikan Gudang Barang Bekas |
![]() |
---|
LAM Ajak Warga Tanjungpinang Jaga Anak Gadis dari Prostitusi dan Kejahatan Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.