BATAM TERKINI

Terdakwa Curanmor di Batam Menanti Vonis Hakim, Reynold Nyaris Dihajar Massa

Terdakwa pencurian di Batam menanti vonis majelis hakim pada 14 Maret 2024. Dalam fakta sidang terungkap kronologis aksi kriminal pada 7 Desember 2023

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Sidang perkara curanmor di Batam dengan terdakwa Reynold Regen di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa hari lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Reynold Regen Tompul, terdakwa perkaran curanmor di Batam menanti vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Rencananya, Majelis Hakim PN Batam bakal membacakan vonis terdakwa curanmor di Batam itu pada 14 Maret 2024.

Jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya menuntut Reynold dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Tri Yanuarty Sembiring dan Nani Herawati sebagai JPU dalam sidang ketika itu menyatakan bahwa terdakwa Reynold Regen Alias Tompul bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwan kesatu yaitu Pasal 362 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reynold Regen Alias Tompul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ," kata Tri Yanuarty Sembiring di persidangan beberapa waktu lalu.

Curanmor di Batam ini terjadi di kawasan Perumahan Duta Mas, Kecamatan Batam Kota pada Desember 2023 lalu.

Reynold ketahuan saat beraksi membawa kabur satu unit motor Honda Beat Street warna hitam milik Victori Kesuma yang posisi kuncinya masih tertinggal.

Motor korban saat itu sedang terparkir di depan warung makan.

Melihat kesempatan tersebut, degan cepat Reynold membawa pergi motor milik Victori tersebut.

Korban yang merasa motor yang dipakainya bekerja raib lantas mencari alternatif untuk membeli motor melalui grub Forum Jual Beli (FJB) Batam 2023 di Facebook.

Dalam postingan Victori dalam grup menuliskan "Cari motor dana Rp 3 juta surat-surat sebelah pun tak apa, utamakan Beat" tulis akun dengan username Vito

Kemudian postingan tersebut dibalas oleh akun Col Say Say, "ada ni metik ss jong tahun tinggi".

Setelah keduanya berkomunikasi sekilas bahas harga di kolom komentar, pembahasan menjadi serius karena akun Vito memerlukan bukti visual motor melalui pesan inbox serta adanya penawaran harga motor.

Baca juga: Dicurigai Terlibat Curanmor di Batam, Empat Remaja Dibawa Warga ke Polsek Nongsa

Setelah dirasa oke dengan bukti visual, keduanya janji untuk bertemu untuk melihat bukti fisik kendaraan di Gedung Kosong BIP, Lubukbaja, Kota Batam.

Victori bersama rekannya mengecek kondisi motor, dan setelah dicek secara keseluruhan ternyata motor yang tanpa plat kendaraan dan hendak dijual padanya tersebut merupakan miliknya yang hilang kemarin.

"Maling" teriak Victori saat itu, lalu terdakwa langsung kabur untuk melarikan diri, namun berhasil dikejar warga dan nyaris dihajar massa.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 16 juta Rupiah.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved