RAMADHAN

Ramadhan 1445 H di Bintan - Kafe Dilarang Jual Tuak, Operasional THM Dibatasi

Satpol PP Bintan melarang keras kafe menjual tuak dan minuman beralkohol selama Ramadhan 1445 Hijriah berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
RAZIA DI BINTAN - Potret razia di Bintan oleh tim gabungan di salah satu tempat hiburan malam (THM). Kafe dan THM dilarang keras menjual tuak termasuk minuman beralkohol selama Ramadhan 1445 Hijriah. Operasional tempat usaha ini pun dibatasi berdasarkan Surat Edaran Bupati Bintan. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kafe di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilarang keras menjual tuak selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Aturan selama Ramadhan di Bintan ini juga berlaku untuk Tempat Hiburan Malam (THM) dan kafe di sana.

Selain tuak, mereka juga dilarang keras menjual minuman beralkohol selama bulan suci umat Islam ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bintan, Suwarsono, menjelaskan jika aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor 2 Tahun 2024.

Surat edaran yang mengatur ketertiban dan ketenteraman masyarakat Bintan selama Ramadhan ini berlaku hingga 30 hari.

Serta berpedoman pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Suasana Salat Tarawih Perdana di Masjid At-Taubah Mantrust Toapaya Bintan

"Khusus THM dan kafe dilarang keras menjual minuman keras dan minuman tradisional sejenis tuak dan lainnya," tegas Suwarsono, Selasa (12/3/2024).

Apabila kedapatan menjual minuman yang dimaksud selama bulan Ramadhan maka, pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, surat edaran itu juga mengatur pembatasan operasional THM serta kafe di Bintan selama Ramadan.

Mereka diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

Sementara itu, bagi pelaku usaha rumah makan atau restoran termasuk kedai kopi diperbolehkan buka di siang hari tanpa harus menutup pakai tirai.

Dalam kurun waktu itu, Pemkab Bintan bersama Kepolisian dan masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE Bupati Bintan.

Baca juga: Ramadhan 1445 di Karimun Kepri, Tak Ada Larangan Tutup Warung Makan Hingga Kafe

Petugas juga bakal menindak tegas bagi yang melanggarnya, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami sudah mengingatkan kembali kepada RT/RW, Lurah dan Camat untuk mengingatkan kembali warga di daerah masing-masing," kata dia.

Jika melihat ada pelanggaran terkait edaran itu, masyarakat bisa melaporkan langsung ke Satpol PP Bintan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved