HARGA EMAS

Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Merangkak Naik, Cek Detail Harga Emas Batangan

Setelah anjlok, harga emas antam hari ini kembali merangkak dengan kenaikan Rp 3 Ribu per gram usai menyentuh nominal Rp 1,2 jutaan.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
freepik.com
Harga emas antam hari ini 1 gram merangkak naik, cek detail harga emas batangan, Kamis (14/3/2024). Foto: Ilustrasi emas. 

TRIBUNBATAM.id- Harga emas antam hari ini 1 gram merangkak naik, cek detail harga emas batangan. 

Setelah sempat mengalami naik turun grafik harga emas antam, kini emas batangan di taksir naik Rp 3 Ribu. 

Walaupun belum naik melejit, setidaknya kabar baik tersebut membuat para investor merasa lega setelah sebelumnya mengalami penurunan harga. 

Sebelumnya, harga emas antam pada hari Rabu (13/3/2024) sempat mengalmi penurunan Rp 10 Ribu dengan nominal harga Rp 1.200.000 per gram. 

Sedangkan harga emas antam hari ini, Kamis (14/3/2024) mengalami kenaikan sebesar Rp 3 Ribu dengan nominal harga Rp 1.203.000 per gram. 

Harga buyback (harga jual) emas antam juga terpantau naik Rp 3.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.206.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.203.000 per gram.

Kendati demikian, harga emas antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM atau PT Aneka Tambang Tbk, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Baca juga: Harga Emas Antam 13 Maret 2024 Anjlok Rp 10 Ribu, Cek Harga Emas Antam Hari Ini

Sehingga bisa saja harga berbeda pada gerai penjualan emas antam lainnya.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali melakukan transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sekedar informasi, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Sempat Naik Jelang Ramadan, Akankan Harga Emas Antam Kembali Naik?

Daftar harga emas antam hari ini, Kamis (14/3/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved