BATAM TERKINI
Residivis Curanmor di Batam Berulah Lagi, Polda Kepri Buru Penadah
Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua residivis curanmor di Batam saat mencari pelanggan. Polisi ungkap motif mereka kembali menjalankan aksinya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua pria di Batam berinisial Ejs (29) dan Bz alias Mz (27) kembali berurusan dengan polisi terkait curanmor di Batam.
Keduanya baru sekitar setahun ini keluar penjara atas kasus yang sama.
Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap keduanya di kawasan Simpang Dam Muka Kuning saat mencari pelanggan.
Mereka lebih banyak terdiam ketika ditanya penyidik Polda Kepri.
Kondisinya berbeda saat mereka beraksi.
Aksi kriminal di Batam mereka sempat viral di medsos hingga menjadi atensi polisi.
Tak memiliki pekerjaan sejak keluar dari penjara membuat mereka kembali nekat beraksi kembali.
Untuk melancarkan aksinya kedua pelaku menggunakan kunci T dan kunci Y yang sudah dimodifikasi.
"Tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan pengerusakan kunci motor," ucap Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan saat konferensi pers, Kamis (14/3/2024).
Polisi menyita tiga unit motor Kawasaki Ninja dan satu unit motor Honda MSX Limited Edition sebagao barang bukti.
Dari hasil penyidikan sementara, barang bukti hasil curanmor di Batam itu belum sempat dijual serta masih mereka simpan di tempat persembunyian mereka.
Polisi mengamankan satu unit motor hasil kejahatan mereka di Kecamatan Sekupang dan Batuaji.
Baca juga: Terdakwa Curanmor di Batam Menanti Vonis Hakim, Reynold Nyaris Dihajar Massa
"Sementara dua unit lainnya kami amankan dari tangan tersangka," kata Adip.
Untuk mengelabui para pemilik kendaraan tersangka melakukan penghapusan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Dari empat barang bukti disita polisi, tiga motor Kawasaki Ninja sudah tidak memiliki nomor rangka dan mesin.
Pihaknya masih mengembangkan kasus curanmor di Batam ini.
Termasuk apakah ada barang hasil curian yang sudah dijual, termasuk penadahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Dicurigai Terlibat Curanmor di Batam, Empat Remaja Dibawa Warga ke Polsek Nongsa
Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Untuk pemilik motor Ninja yang memiliki surat lengkap terhadap kendaraan tersebut bisa mendatangi Ditreskrimum Polda Kepri untuk melihat kendaraan barang bukti yang diamankan.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Aksi Curi Helm di Perumahan Tropicana Bengkong Batam Digagalkan, Pelaku Sempat Panjat Pagar |
|
|---|
| Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Liquid Vape Narkotika dan 1 Kg Sabu, 13 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Wilson Lukman Dkk Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Dwi Putri |
|
|---|
| Karambit Jadi Senjata Penusukan di Nagoya Batam, Korban Jalani Belasan Jahitan |
|
|---|
| Alasan Orang Tua Sakit Lalu Gadaikan Mobil Rental, Ternyata Caroline Butuh Uang Untuk Foya-foya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ungkap-kasus-curanmor-di-Batam-oleh-Polda-Kepri.jpg)