KEPRI TERKINI

Gubernur Kepri Masih Tunggu Ketentuan Untuk Pemberian THR Pegawai di Lingkungan Pemprov

Ditanyakan, apakah pemberian THR akan dirasakan juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Tenaga Har

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Endra Kaputra
RAPAT PARIPURNA - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad masih menunggu ketentuan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov).

Menurut Ansar, bila memang ketentuan yang dimaksud ialah aturan tersebut diperbolehkan. Tentu akan disalurkan.

“Kami tanya dulu apakah sudah ada ketentuannya ya,”sebutnya, Senin (18/03/2024).

Ditanyakan, apakah pemberian THR akan dirasakan juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Tenaga Harian Lepas (THL)?

“Kami cek dulu ya. Kalau memang boleh kenapa tidak diberikan. Namun semuanya tetap berlandaskan dasar hukum dulu,”jawabnya.

Sementara itu, Ketua Komisi l DPRD Kepri, Bobby Jayanto menyebutkan, pemberian THR bagi pegawai di Pemprov khusunya PNS tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Baca juga: DPRD Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

“Ya sabar saja, kalau sudah keluar ketentuan secara resmi tertulis ke daerah, pasti dijalankan dan diterima para PNS,” sebutnya.

Namun, terhadap pemberian THR kepada PPPK dan PTT hingga THL, Bobby belum mengetahui apakah ada atau tidak.

“Nanti coba saya tanyakan ke Gubernur juga. Kalau memang dibolehkan secara aturan, kenapa tidakkan,”jawabnya.

Sebelumnya dalam pemberitaan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menyampaikan, bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)  Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, hingga Pensiunan akan dilakukan mulai 22 Maret 2024.

Baca juga: FSPMI Batam Buka Posko Aduan THR di Kantor Sekretariat Kawasan Panbil

Pemberian THR ini sama dengan tahun sebelumnya, pencairan THR akan dilakukan H-10 hari kerja sebelum Idulfitri 1445 H.

Tahun ini pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS baik di pusat maupun di daerah melalui APBN dan APBD. Lebih besar dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp77,6 triliun.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved