BATAM TERKINI
Terhitung Sejak Awal 2024, 12 Nasabah UMKM Ajukan Bantuan Permodalan
Mulai dari usaha sembako, pangkalan gas LPG, perdagangan dan jasa, hingga home industri seperti kripik.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyalurkan pinjaman permodalan kepada 12 nasabah atau pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sepanjang 2024 ini.
Pengajuan bantuan permodalan ini tergantung permintaan dari nasabah atau pelaku UMKM. Rata-rata pengajuan pinjaman mulai dari Rp100- 150 juta, namun ada juga yang mengajukan di bawah angka tersebut.
"Tergantung kebutuhan nasabah. Ada yang Rp85 juta, bahkan ada juga Rp50 juta," ujar Kepala UPT Pengelolaan Dana Bergulir, Dinas UMKM Batam, Zulfahri, Senin (18/3/2024).
Diakuinya untuk jenis usaha yang mengajukan permodalan beragam.
Mulai dari usaha sembako, pangkalan gas LPG, perdagangan dan jasa, hingga home industri seperti kripik.
Baca juga: FSPMI Batam Buka Posko Aduan THR di Kantor Sekretariat Kawasan Panbil
"Ada juga yang mengusulkan untuk usaha kos- kosan mereka. Intinya kalau memenuhi syarat kami akan proses, dan cairkan bantuan pinjaman yang diusulkan nasabah," katanya.
Sementara itu, dalam aturan terbaru tenor ditingkatkan menjadi 5 tahun atau 60 bulan. Hal ini akan memudahkan bagi nasabah dalam melunasi pinjaman mereka.
Untuk jaminan pinjaman masih sama dengan tahun lalu yaitu sertifikat bangunan atau properti. Hal ini guna menjamin pengembalian dana bergulir terjaga, dan menghindari adanya kredit macet.
Terkait dengan syarat pengajuan pinjaman Zul menambahkan memiliki usaha produktif dan jasa yang layak dikembangkan, dan telah menjalankan usaha minimal 6 (enam) bulan.
Bertempat tinggal di pemukiman resmi, dan untuk Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pemohon mengajukan proposal dan mengisi formulir, dan melampirkan foto copy KTP suami dan isteri yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Chelsea Menang, Lolos ke Semifinal Piala FA, Pochettino: Tak Perlu Percaya Saya, Tapi ke Chelsea
Fotokopi izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Melampirkan pencatatan total penerimaan dan pengeluaran usaha 3 (tiga) bulan terakhir, melampirkan foto usaha. Melampirkan fotokopi dokumen jaminan. Melampirkan foto jaminan, dan melampirkan fotokopi rekening Bank
Lebih lanjut Zulfahri mengatakan sejak dikembalikan dan berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam, pengajuan permohonan semakin ramai. Berdasarkan data sementara, penyaluran dana bergulir sudah mencapai Rp1,3 miliar dengan total 12 nasabah.
"Alhamdulillah sudah berjalan regulasi yang baru sudah keluar. Lumayan selama di dinas, progres penyaluran dan antusias masyarakat cukup tinggi," katanya.
Usai Videonya Viral Pukul Honorer Pemko Batam, Kini Ibu Bhayangkari Minta Maaf |
![]() |
---|
Mahasiswa Unrika Bersama DLH Batam Gelar Sosialisasi Pemilahan Sampah di Batam |
![]() |
---|
Kasus 2 Ton Sabu di Kepri, 6 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam |
![]() |
---|
Amsakar Ahmad Janji Sidak Dishub Usai Driver Online Mengadu Soal Tarif |
![]() |
---|
Begal Sadis Batam, Dua Gadis Gadis Jadi Korban, Selamat Karena Teriak Minta Tolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.