TANJUNGPINANG TERKINI

Disnaker Tanjupinang Segera Surati Perusahaan soal THR Idul Fitri

Disnaker Kota Tanjungpinang akan segera menyurati perusahaan terkait batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  Idul Fitri karyawan di Kota Tan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
Instagram @bank_indonesia
Ilustrasi mata uang rupiah untuk tunjangan hari raya Idul Fitri 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Disnaker Kota Tanjungpinang akan segera menyurati perusahaan terkait batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  Idul Fitri karyawan di Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang Effendi menuturkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan surat edaran terkait batas waktu atau aturan pembayaran THR bagi karyawan perusahaan.

"Kita sudah membuat suratnya, tinggal menunggu tanda tangan Pj Walikota Tanjungpinang saja," katanya, Senin (18/3/2024).

Baca juga: FSPMI Buka Posko Pengaduan THR di Kantor Sekretariat Kawasan Panbil

Lanjutnya, setelah ditanda tangani, pihaknya akan sampaikan di grup Whatshapp bersama perusahaan, dan kirim ke masing-masing perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang.

"Kalau sudah ditanda tangani pak Pj Walikota Tanjungpinang, nanti lots akan kirim ke masing-masing perusahaan di tanjungpinang," terangnya.

Effendi pun meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR karyawan sesuai dengan aturan yang ada satu minggu sebelum lebaran.

"Kita himbau perusahaan bisa mengikuti aturan yang kita berikan, dengan membayarkan THR karyawan satu minggu sebelum lebaran," ungkapnya.

Effendi juga mengimbau kepada karyawan yang bekerja diperusahaan apabila belum juga dibayarakan satu minggu sebelum lebaran atau sama sekali tidak dibayarkan, diminta untuk menyampaikan kepada Disnaker Kota Tanjungpinang.

"Supaya kita tindaklanjuti, dan lakukan mediasi dengan perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja," tutupnya.(als)

Baca berita Tribun Batam di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved