BATAM TERKINI

FSPMI Buka Posko Pengaduan THR di Kantor Sekretariat Kawasan Panbil

Namun, hingga kini, belum ada laporan aduan dari para pekerja, yang diterima oleh posko di Kantor Sekretariat FSPMI Batam ini.

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
DEMO DI BATAM - Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di Pemerintah Kota Batam 

TRIBUNBATAM.id, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) setiap tahunnya.

Namun, hingga kini, belum ada laporan aduan dari para pekerja, yang diterima oleh posko di Kantor Sekretariat FSPMI Batam ini. Hal yang sama juga dirasakan di tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Batam, Masrial, menilai, pembayaran THR dari perusahaan tahun ini relatif lancar. Bahkan, sudah ada perusahaan yang telah membayarkan THR karyawannya.

"Paling lambat biasanya dua minggu jelang lebaran sudah dibayarkan," ungkap Masrial, ketika dihubungi, pada Senin (18/3/2024).

Baca juga: Gubernur Kepri Masih Tunggu Ketentuan Untuk Pemberian THR Pegawai di Lingkungan Pemprov

Sementara itu, besaran THR dapat menyesuaikan aturan yang berlaku atau peraturan kerja bersama yang telah disepakati perusahaan dengan pekerjanya. Jika perusahaan tidak memiliki aturan kerja bersama terkait THR, maka besarannya mengikuti aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang berlaku.

Ia juga menilai, perusahaan-perusahaan di Batam saat ini dalam kondisi yang optimal untuk membayarkan seluruh THR karyawannya, sehingga diharapkan tidak ada perusahaan nakal yang menghindari kewajiban tersebut.

"Andalan perusahaan kan biasanya bilangnya sulit, kalau karyawan atau serikat mau minta sesuatu. Tapi saya rasa jarang perusahaan betul-betul kesulitan, kalau emang sulit pasti sudah tutup," jelas Masrial.

Baca juga: DPRD Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Ia pun mengimbau perusahaan-perusahaan di Batam agar dapat membayarkan THR karyawannya tepat waktu. Sebab, THR menjadi dana tambahan yang sangat dibutuhkan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Di momen-momen tersebut, kebutuhan karyawan menjadi jauh lebih besar.

Karyawan yang tergabung dalam FSPMI juga bisa melaporkan apabila ada temuan perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR-nya. Aduan ini bisa disampaikan langsung ke posko pengaduan di Kantor Sekretariat FSPMI Batam, Komplek Industri Panbil, Sei Beduk, Kota Batam. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved