BATAM TERKINI

Kadisnaker Batam Tegaskan THR Keagamaan Diberikan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti menegaskan THR sebagaimana umumnya harus diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
KADISNAKER - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menjelang perayaan Lebaran, perusahaan swasta di Kota Batam diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti menegaskan THR sebagaimana umumnya harus diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/2/HK.04/III/2024.

Surat Edaran tersebut merupakan pedoman bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban mereka terhadap pekerja.

"Kita akan memastikan semua perusahaan mematuhi aturan ini," ujar Rudi Syakirti kepada Tribunbatam.id, Senin (18/3/2024).

Baca juga: THR Pekerja Swasta Dibayar Paling Lama Seminggu Mau Lebaran, Berikut Besaran Upahnya

"Edaran sudah diterbitkan, dan kami akan mengkaji isi edarannya secara seksama, nanti kita sampaikan lebih lanjut,"lanjutnya.

Disnaker Batam juga bakal menyiapkan posko pengaduan THR, tempat pekerja dapat melaporkan jika ada perusahaan yang terlambat membayar atau tidak membayar THR.

"Posko pengaduan ini sama seperti yang kami lakukan pada tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.

Pembayaran THR keagamaan merupakan tradisi yang juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.

Pemerintah Kota Batam, melalui Disnaker, berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR.(AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved