BATAM TERKINI
Kadisnaker Batam Tegaskan THR Keagamaan Diberikan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti menegaskan THR sebagaimana umumnya harus diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menjelang perayaan Lebaran, perusahaan swasta di Kota Batam diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti menegaskan THR sebagaimana umumnya harus diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/2/HK.04/III/2024.
Surat Edaran tersebut merupakan pedoman bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban mereka terhadap pekerja.
"Kita akan memastikan semua perusahaan mematuhi aturan ini," ujar Rudi Syakirti kepada Tribunbatam.id, Senin (18/3/2024).
Baca juga: THR Pekerja Swasta Dibayar Paling Lama Seminggu Mau Lebaran, Berikut Besaran Upahnya
"Edaran sudah diterbitkan, dan kami akan mengkaji isi edarannya secara seksama, nanti kita sampaikan lebih lanjut,"lanjutnya.
Disnaker Batam juga bakal menyiapkan posko pengaduan THR, tempat pekerja dapat melaporkan jika ada perusahaan yang terlambat membayar atau tidak membayar THR.
"Posko pengaduan ini sama seperti yang kami lakukan pada tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.
Pembayaran THR keagamaan merupakan tradisi yang juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.
Pemerintah Kota Batam, melalui Disnaker, berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR.(AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.