Kamis, 11 Juni 2026

Batam Terkini

Malaysia Gencar Razia, Lebih dari 2.500 PMI Dideportasi Melalui Batam hingga Mei 2026

Tingginya angka deportasi tersebut diungkapkan Kepala KJRI Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, saat meninjau proses pemulangan PMI di Pelabuhan

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/istimewa
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin Kunjungi Pelabuhan Batam Centre 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 2.551 PMI dideportasi dari wilayah kerja Johor Bahru ke Indonesia sepanjang Januari-Mei 2026.
  • Sekitar 80 persen kasus deportasi dipicu pelanggaran keimigrasian, seperti tidak memiliki dokumen kerja yang sah atau penyalahgunaan izin tinggal.
  • KJRI Johor Bahru mengimbau masyarakat menggunakan jalur penempatan resmi untuk menghindari penahanan dan deportasi.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Sebanyak 2.551 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dideportasi dari wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Tingginya angka deportasi tersebut diungkapkan Kepala KJRI Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, saat meninjau proses pemulangan PMI di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center, Kota Batam.

Menurut Sigit, seluruh deportan tersebut berasal dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru dan tidak mencerminkan jumlah deportasi PMI dari seluruh Malaysia.

"Total deportan dari Januari sampai Mei 2026 adalah 2.551 orang, dan dari total tersebut semuanya berasal dari wilayah kerja Johor Bahru, tidak dari seluruh Malaysia," ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, arus pemulangan PMI bermasalah hingga kini masih terus berlangsung. Bahkan, antrean warga negara Indonesia yang berada di pusat tahanan imigrasi Malaysia untuk menunggu proses deportasi masih terus ada.

"Masih ada antrean deportan dengan jumlah dinamis dan yang pasti selalu ada," katanya.

Menurut Sigit, tingginya angka deportasi tidak terlepas dari operasi penertiban yang sedang gencar dilakukan pemerintah Malaysia terhadap pekerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap atau bekerja secara non-prosedural.

Untuk menyesuaikan kapasitas penampungan dan transportasi, proses pemulangan dilakukan secara bertahap.

"Proses pemulangan kami lakukan secara berkala, rata-rata 150 orang per minggu. Hal ini karena Malaysia juga sedang gencar-gencarnya melakukan razia," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, deportan yang dipulangkan dibagi dalam dua kategori pembiayaan, yakni yang biaya pemulangannya ditanggung pemerintah dan yang menggunakan biaya pribadi.

"Deportan ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu deportan dengan skema pembayaran dari pemerintah dan deportan dengan pembayaran pribadi," ujarnya.

KJRI Johor Bahru juga mencatat tiga daerah yang selama beberapa tahun terakhir menjadi daerah asal terbanyak PMI yang dideportasi, yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara.

Meski angka deportasi cukup tinggi, Sigit memastikan proses pemulangan berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara KJRI, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta instansi terkait lainnya.

Dari seluruh kasus yang ditangani, mayoritas deportasi terjadi akibat pelanggaran aturan keimigrasian.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved