ANAMBAS TERKINI

Pemkab Anambas Minta Pengusaha Tak Telat Bayarkan THR Lebaran

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Anambas meminta para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Agus Tri Harsanto
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
THR - Kepala DKUMPP Transnaker Anambas, Masykur saat ditemui di kantornya, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Anambas meminta para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu.

Melalui Bidang Tenaga Kerja, DKUMPP Anambas mengingatkan, pemberian THR pekerja jelang Idulfitri merupakan hal wajib yang patut dipenuhi perusahaan.

"Kami berharap, pengusaha-pengusaha yang kegiatannya beroperasi di Anambas khususnya hulu migas tidak terlambat memberikan THR keagamaan para pekerjanya," ucap Kepala DKUMPP - Naker Anambas, Masykur, Senin (18/3/2024).

Ia mengatakan, para pengusaha yang memberikan THR kepada pekerja tentunya wajib mengikuti aturan berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Saat ini, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) tersebut dari Kemenaker RI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri.

Baca juga: THR Pekerja Swasta Dibayar Paling Lama Seminggu Mau Lebaran, Berikut Besaran Upahnya

"Sampai saat ini kami masih menunggu. Biasanya kalau merujuk tahun sebelumnya, harusnya sudah keluar. Mungkin minggu ini sudah ada lah," terangnya.

Masykur juga menyebutkan, secara administrasi pihaknya akan menyurati setiap perusahaan untuk menjalankan pemberian THR sesuai beleid yang diedarkan.

"Jadi setelah kebijakannya sudah ada, sesuai ketentuan pusat dan provinsi, kami akan surati sebagai bentuk pengawasanya," tuturnya.

Kendati masih menunggu aturan, Ia menilai aturan terkait hal itu nantinya tidak akan berbeda jauh dari yang sebelumnya.

Seperti mekanisme pemberian THR karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 12 bulan akan mendapat THR satu bulan gaji.

Baca juga: Disnaker Tanjupinang Segera Surati Perusahaan soal THR Idul Fitri

Sementara bagi karyawan kontrak yang bekerja di bawah 12 bulan hitungan THR yang diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

"Jadi kalau karyawan di bawah 12 bulan itu namanya prorata. Misalnya lama kerjanya 10 bulan dibagi 12 bulan lalu dikali besaran gajinya. Nah hasilnya itulah perhitungan THR yang dia terima," ujar Masykur.

Ia pun berharap, terkait pembayaran THR keagamaan pekerja berlangsung baik di Anambas sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. (nvn)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved