PILKADA KEPRI 2024

Calon Perseorangan Butuh 10 Persen Jumlah Dukungan Untuk Maju Secara Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mulai mempersiapkan pemenuhan berbagai persyaratan dukungan untuk calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei

|
Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pencalonan sebagai Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan atau indepnden. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mulai mempersiapkan pemenuhan berbagai persyaratan dukungan untuk calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agutus 2024 mendatang. 

Anggota Komisioner KPU Kepri Divisi Teknis Pemilu, Ferry Manalu mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016.

Baca juga: KPU Kepri Sosialisasikan Tahapan Pilkada di Hotel Aston Batam

Yakni calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

"Untuk di Provinsi Kepri sendiri, nantinya akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepri, Kota dan Kabupaten. Pilgub setidaknya harus ada dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT atau sekitar 150.098 jumlah dukungan," ujarnya.

Baca juga: KPU Umumkan Hasil Pemenang Pemilu 2024 Hari Ini

Sementara itu, tambahnya, untuk di tingkat Kota dan Kabupaten setidaknya dibutuhkan dukungan paling sedikit 6,5 persen hingga 10 persen tergantung dari jumlah DPT. 

"Disesuaikan dengan jumlah DPT masing-masing daerah," ujar Ferry. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved