PILKADA KEPRI 2024

Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas

Daftar kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Khistian Tauqid
tribunnews.com
DAFTAR KEPALA DAERAH SE-KEPRI DAPAT PUTUSAN MK -Ilustrasi Pilkada 2024. Berikut ini adalah daftar kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah daftar kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Total ada 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau yang menggelar Pilkada 2024, hanya 4 paslon kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang.

Berdasarkan permintaan Presiden ke-8 RI Prabowo Subainto, pelantikan kepala daerah serentak dilakukan pada 20 Februari 2025 mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pernyataan Presiden Prabowo.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau, terdapat tiga wilayah yang menjalani sidang sengketa Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam.

Dilansir dari laman resmi mkri.id, ketiga daerah di antaranya ternyata sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Sosok Fahmi Muhammad Hanif Bupati Purbalingga Dilantik 20 Februari 2025, Ini Deretan Janjinya

Berikut 3 putusan MK untuk Pilkada Kepulauan Riau 2024:

1. Roby Kurniawan - Deby Maryanti (Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Terpilih)

MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Komunitas Bakti Bangsa.

Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Roby Kurniawan dan Deby Maryanti telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk pemberian sembak.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

2. Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Terpilih)

MK memutuskan permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak dapat diterima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved