BATAM TERKINI
BREAKING NEWS, Polisi Ungkap Judi Online di Batam, Omzet Hingga Rp 2,2 Miliar
Adapun lokasi, yang dijadikan sebagai tempat judi yaitu di dua lokasi. Tempat pertama lantai 7 apartemen sky garden pelita
|
Editor:
Eko Setiawan
Adapun barang bukti yang telah diamankan satuan Reskrim Polresta Barelang yaitu berupa 17 unit komputer, 1 unit laptop, 40 unit hp dari berbagai merek, dua unit wifi rumahan, 7 rekening tabungan dengan berbagai nama nasabah, satu box kartu, dan uang tunai sebesar Rp15 juta.
Atas kejadian ini para tersangka terjerat pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 K.U.H Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun penjara atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp 10 miliar. (Tribunbatam.id/ Deny Guspriyanto)
Baca berita lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #BATAM TERKINI
Usai Videonya Viral Pukul Honorer Pemko Batam, Kini Ibu Bhayangkari Minta Maaf |
![]() |
---|
Mahasiswa Unrika Bersama DLH Batam Gelar Sosialisasi Pemilahan Sampah di Batam |
![]() |
---|
Kasus 2 Ton Sabu di Kepri, 6 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam |
![]() |
---|
Amsakar Ahmad Janji Sidak Dishub Usai Driver Online Mengadu Soal Tarif |
![]() |
---|
Begal Sadis Batam, Dua Gadis Gadis Jadi Korban, Selamat Karena Teriak Minta Tolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.