KEUANGAN

Cara Tukar Uang Baru Gratis di Bank BCA Lewat Kantor Beserta Syaratnya

Menyambut Ramadan, Bank BCA membuka layanan penukaran uang lewat kantor pusat atau cabang dengan membawa persyaratan seperti KTP dan lainnya.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
Tangkap layar resmi Bank Indonesia
Cara tukar uang baru gratis di Bank BCA lewat kantor cabang beserta syaratnya, Jumat (22/3/2024).Foto: Tukar Uang Baru melalui aplikasi PINTAR BI yang dilansir dalam tangkap layar resmi Bank Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut adalah cara tukar uang baru gratis di Bank BCA lewat kantor beserta syaratnya.

Layanan penukaran uang telah tersedia di beberapa bank di Indoenesia. 

Salah satunya adalah Bank BCA yang turut memberikan layanan penukaran uang secara offline di kantor cabang maupun pusat. 

PT Bank Central Asia Tbk telah menyediakan uang tunai sebesar Rp 68,8 triliun untuk kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri 2024.

Terhitung sejak 25 Maret hingga 16 April 2024 mendatang, ketersediaan uang oleh BCA ini meningkat 7 persen dari angka realisasi.

Kebijakan ini diambil seiring dengan proyeksi peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat.

“Kami berharap kesiapan BCA dalam memenuhi kebutuhan uang tunai selama Ramadan dapat berkontribusi positif dalam perputaran uang di masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Presiden Direktur PT BCA Jahja Setiaatmadja dalam keterangan resmi, Rabu (20/3/2024). 

Baca juga: Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank BSI Baik Nasabah dan Non Nasabah

Tak hanya itu, pada wilayah Jabodetabek BCA melayani nasabah dengan layanan penukaran uang melalui 39 Kantor Cabang Utama (KCU) mulai periode 1 sampai 5 April 2024. 

Kemudian, ada satu mobil kas keliling di area Istora Senayan yang standby selama periode 28 hingga 31 Maret 2024.

Khusus nasabah yang hendak mudik melewati Tol Jakarta-Cikampek, BCA juga akan membuka layanan tukar uang di rest area km 57.

Untuk layanan di tol akan berlangsung mulai tanggal 2 sampai 5 April 2024. 

Sedangkan pada cabang-cabang di luar wilayah Jabodetabek, layanan penukaran uang menyesuaikan dengan ketersediaan di cabang masing-masing.

Syarat penukaran uang baru di BCA

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

- Paspor bagi nasabah berkewarganegaraan asing (WNA). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved