TANJUNGPINANG TERKINI

Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Okthora.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/ Alfandi
SIDANG NARKOBA - Okthora meninggalkan persidangan usai di vonis hakim PN Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Okthora.

Okthora merupakan terdakwa penjual narkoba jenis sabu-sabu.

Selain hukuman 8 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda  Rp 1 muliar subsider 3 bulan.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, dan didampingi oleh dua Majelis Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/3/2024).

Dimana terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan," kata Hakim.

Sedangkan untuk barang bukti 9 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,18 gram akan dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Endang Asri Pusparani menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun, dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan.

Usai mendengarkan putusan itu, terdakwa menghampiri Penasehat Hukumnya Jan Wahyu, dan menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diperintah oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Tanjungpinang, Ibang untuk menawarkan sabu-sabu.

Darisana terdakwa menyetujui untuk mengambil 4 paket sabu-sabu yang dibungkus di dalam kemasan White Coffee dan diletakkan disamping tiang listrik di Jalan DI Panjaitan Km 7 dekat Kantor Camat Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, terdakwa juga mengambil 5 paket 5 narkoba jenis sabu-sabu di tempat yang sama dan langsung diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Minggu (1/10/2023) lalu.

Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti 9 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,18 gram.(als)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved