TANJUNGPINANG TERKINI

Warga Tanjungpinang Bisa Manfaatkan Rumah Singgah Pemko saat Berobat ke Jakarta

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebut warga Tanjungpinang yang berobat ke Jakarta bisa manfaatkan fasilitas Rumah Singgah milik Pemko. Ini katanya

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
RUMAH SINGGAH - Foto Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Hasan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani Rumah Singgah Pemko Tanjungpinang di Jakarta agar memperhatikan fasilitas di rumah singgah 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Warga Tanjungpinang yang sedang berobat ke Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas Rumah Singgah milik Pemerintah Kota Tanjungpinang. Rumah Singgah ini beralamat di Jalan A. Yani Patra 2, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kehadirannya memang bertujuan untuk membantu dan meringankan masyarakat Tanjungpinang yang berobat dan dirujuk ke Jakarta. Selain rumah singgah, juga ada fasilitas mobil antar-jemput lengkap dengan sopirnya.

Ya, setiap tahunnya Pemko Tanjungpinang mengucurkan anggaran terkait pembenahan rumah singgah ini.

"Masyarakat Tanjungpinang bisa memanfaatkan rumah singgah ini. Ini program yang sangat bagus dan sangat membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi warga yang mungkin bisa meringankan beban ketika dirujuk untuk pengobatan di Jakarta," ujar Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat berkunjung ke Rumah Singgah Pemko, Jumat (22/3/2024) lalu dilansir dari laman Tanjungpinang.go.id.

Baca juga: Kehadiran Rumah Singgah Kepri Bantu Ringankan Beban Masyarakat saat Berobat

Kehadiran Hasan di Jakarta itu sebenarnya untuk melakukan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Di sela-sela kegiatan itu, ia datang ke rumah singgah.

Terkait rumah singgah ini, Hasan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menanganinya memperhatikan fasilitas di sana dan harus dicek per triwulan.

"Agar diperhatikan, mulai SOP (Standar Operasional Prosedur) penggunaannya, fasilitas tempat tidur, kasur, lemari, lampu, kebersihan, serta kebutuhan lainnya," tegas Hasan.

Ia mengatakan, keberadaan rumah singgah ini harus diketahui oleh masyarakat melalui RT, RW, atau lurah terkait.

"Kami tidak mau program ini hanya lip service saja. Kuncinya adalah komitmen kepala daerah dan OPD terkait harus kuat dalam membenahi dan membantu meringankan kebutuhan masyarakat ini," tegasnya.

Baca juga: Syarat Dapatkan Fasilitas Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta

Untuk itu, Pj Wali Kota Hasan meminta OPD terkait segera melakukan langkah membenahi rumah singgah Pemko Tanjungpinang, baik di Jakarta maupun di Batam.

"Saya minta inspektorat lakukan pembinaan dan pendampingan OPD terkait, jika tidak mampu untuk mengelola sebaiknya jangan dipaksakan. Dampaknya masyarakat akan kecewa dan lakukan program pengelolaan rumah singgah Pemko Tanjungpinang dengan baik," pungkasnya. (*/tribunbatam.id)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved