Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri Lewat Situs Resmi Bea Cukai
Bea Cukai membuka layanan secara online untuk masyarakat agar dapat melakukan pelacakan kiriman barang dari luar negaeri lewat situs resmi.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id- Cara melacak barang kiriman dari luar negeri lewat situs resmi Bea Cukai.
Tak jarang kita sebagai masyarakat Indonesia sangat konsumtif untuk membeli barang secara online.
Terlebih dengan adanya beberapa aplikasi belanja online seperti Shopee, TokoPedia, dan lainnya maka lebih mudah untuk berbelanja.
Bahkan ketika anda mengirim barang dari luar negeri, tentunya sudah tidak asing lagi dengan Bea Cukai.
Jadi, Bea merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk barang-barang ekspor maupun impor.
Sedangkan cukai merupakan pungutan negara untuk suatu barang yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai Undang-Undang Cukai.
Layaknya pintu masuk antar negara, Bea Cukai ini memiliki fitur tracking (lacak barang kiriman) yang didatangkan dari luar negeri.
Maka, dengan adanya fitur ini, Anda bisa melacak barang mulai dari tangan penjual sampai perjalanan ekspedisi.
Baca juga: Cara Mengecek Resi J&T, JNE, dan Berbagai Jasa Ekspedisi Lainnya
Cara melacak barang kiriman dari luar negeri
1. Hal pertama yang bisa kamu lakukan untuk melacak barang impor melalui bea cukai yaitu dengan membuka situs https://www.beacukai.go.id/barangkiriman
2. Masukkan nomor tracking/resi/AWB. Lalu, masukkan keycode, kemudian klik submit.
3. Selanjutnya akan muncul detil proses pengiriman barang pada layar.
4. Pastikan data barang sudah dikirimkan secara elektronik oleh jasa pengiriman kepada sistem Komputer Pelayanan Bea Cuka
Dari hasil pengecekan maka akan muncul 3 status pengiriman, yaitu:
- Dokumen diterima pihak Bea Cukai
Dokumen akan diterima oleh pihak Bea Cukai dari jasa pengiriman ntuk kemudian diperiksa apakah dalam urutan pengiriman barang dari luar negeri sudah benar
- Konfirmasi kelengkapan berkas
Di status ini, maka barang sementara akan tertahan di Bea Cukai guna menjalani pemeriksaan tambahan berupa pengecekan barang apakah barang tersebut barang bebas impor, dibatasi atau dilarang.
Pada proses pemeriksaan ini, petugas juga biasanya akan meminta tambahan dokumen seperti bukti pembayaran, invoice pembelian, NPWP, dan link pembelian.
Baca juga: Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah atau Rumah, Berikut Syarat-syaratnya
- Barang selesai keluar dari gudang
Pada tahap ini menandakan bahwa barang impor sudah selesai melalui proses pemeriksaan oleh Bea Cukai.
Setelah itu, barang akan dikirim ke tangan penerima.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Mengenal Cukai dan Pita Cukai 2026: Tanda Legalitas Barang Kena Cukai |
|
|---|
| Thrifting? Sudah Saatnya Batam Beralih ke UMKM Produk Lokal |
|
|---|
| Pulang dari Malaysia, Pasutri Asal Medan Nekat Jadi Kurir Narkoba Dibekuk di Tanjungpinang |
|
|---|
| Bea Cukai Batam Selidiki Kasus Penyelundupan 337 HP Ilegal, Sopir Mengaku Muatan Kosong |
|
|---|
| Kronologi Bea Cukai Batam Temukan Ruang Rahasia Berisi 337 Unit Ponsel Ilegal Total Rp3,67 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-cek-barang-kiriman.jpg)