Rabu, 6 Mei 2026

PENYELUNDUPAN HP ILEGAL DI BATAM

Kronologi Bea Cukai Batam Temukan Ruang Rahasia Berisi 337 Unit Ponsel Ilegal Total Rp3,67 Miliar

Terungkap kronologi petugas Bea Cukai Batam gagalkan upata penyelundupan 337 unit ponsel ilegal dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa, (7/4/2026)

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
BEA CUKAI BATAM - Potret Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam di Jalan Kuda Laut, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Terungkap kronologi petugas gagalkan penyelundupan 337 unit ponsel beraneka merk dari ruang rahasia satu unit mobil bak terbuka di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa, 7 April 2026. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Terungkap kronologi upaya penyelundupan 337 unit ponsel aneka merk dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa, 7 April 2026.
  • Berawal dari pengecekan petugas ke salahsatu mobil bak terbuka yang hendak menyeberang ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
  • Temukan ruang khusus dekat dinding bak kendaraan. Setelah diperiksa, ditemukan ratusan ponsel merk iPhone dan Samsung aneka jenis.
  • Total barang Rp3,76 Miliar,

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selasa, 7 April 2026 semula tampak biasa di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Semua berubah ketika petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan 337 unit ponsel tanpa dokumen kepabeanan dari satu unit mobil bak terbuka yang hendak menyeberang ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Bea Cukai Batam memprakirakan nilai barang mencapai Rp3,76 Miliar dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp414 juta.

Adapun Rincian 337 Unit Ponsel Tersebut, di antaranya:

  • 167 unit iPhone 14 128GB
  • 100 unit iPhone 15 128GB
  • 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB
  • 50 unit Samsung Galaxy a57 256GB

Upaya penyelundupan ratusan ponsel ilegal dari Batam ini terungkap saat petugas memeriksa kendaraan sebelum keberangkatan kapal.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kompartemen tersembunyi di dinding bak kendaraan.

Ruang tersembunyi tersebut digunakan untuk menyimpan ratusan ponsel berbagai merek.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, S.Sos mengatakan, modus ini menunjukkan adanya upaya terencana dari pelaku.

"Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan," ujar Agung Widodo dikutip pada Senin (13/4/2026) 

Barang bukti bersama kendaraan langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam.

Pemeriksaan lanjutan turut melibatkan Unit K-9.

Hasilnya, tidak ditemukan indikasi narkotika maupun zat terlarang lainnya.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Bea Cukai Batam.

Pelaku diduga melanggar aturan kepabeanan terkait pemasukan barang tanpa dokumen resmi.

Ia menegaskan, jalur penyeberangan masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan, khususnya di jalur-jalur rawan, guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat," tegasnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved