Jumat, 24 April 2026

KEUANGAN

Cara Buka Tabungan Emas di BSI Mulai dari Rp 50 Ribu Saja Dijamin Untung

Tabungan emas BSI dapat dibuka melalui akun BSI Mobile dengan pembelian emas mulai dari Rp 50 Ribu dijamin aman dan dapat keuntungan.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
YouTube Bank Syariah Indonesia
Cara buka tabungan emas di BSI mulai dari Rp 50 Ribu saja dijamin untung, Senin (25/3/2024). Foto: Gadai emas di BSI dilansir dalam tayangan YouTube Bank Syariah Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id - Cara buka tabungan emas di BSI mulai dari Rp 50 Ribu saja dijamin untung.

Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi satu di antara perbankan bebasis syariah di Indonesia. 

Berbagai layanan bagi masyarakat telah disiapkan Bank BSI sebagai upaya dalam memberikan kesempatan bagi nasabah untuk melakukan investasi. 

Satu di antara layanan yang menarik adalah adanya Tabungan emas BSI yang bernama e-Mas.

Tabungan e-mas dan gadai emas (tabungan emas BSI) menjadi layanan kepemilikan emas melalui BSI Mobile dengan pembelian emas mulai dari Rp 50.000.

Dikutip dari laman resmi Bank BSI, dengan tabungan emas BSI, Anda bisa beli, jual, transfer, serta tarik fisik emas dan gadai emas online dengan mudah dan aman tanpa perlu datang ke cabang.

Produk ini berlaku bagi nasabah Bank Syariah Indonesia yang telah memiliki rekening tabungan rupiah (Tabungan Mudharabah atau Tabungan Wadiah) serta telah aktivasi BSI Mobile.

Baca juga: Cara Bayar Zakat dan Infak Via Mobile Banking: BSI, BNI, CIMB Niaga, BTN, dan BCA

Keunggulan tabungan emas di BSI

1. Nasabah dapat memiliki rekening tempat menyimpan emas yang dapat di top-up, ditarik dan ditransfer cukup dari BSI Mobile.

2. Solusi untuk melindungi nilai tabungan nasabah.

3. Nasabah yang telah mempunyai emas di rekening e-mas tersebut, dapat memberikan emasnya kepada orang lain dengan cara transfer antar rekening e-mas secara real time.

Perlu diperhatikan ada biaya yang harus dibayarkan saat membuka tabungan emas di BSI.

Syarat buka tabungan emas di BSI

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP. 

2. Untuk pembelian emas di atas Rp 50 juta, nasabah wajib melampirkan NPWP.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved