BATAM TERKINI

Pemko Inisiasi Ranperda Pemakaman, Selama Ini Dinilai Kurang Dalam Segi Estetika

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi
PARIPURNA - Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Waka I M Kamaluddin, Waka II Yunus Muda, dan anggota DPRD Kota Batam serta tamu undangan, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menginisiasi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam.

Bahkan telah tercantum dalam prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun
2024.  

Sebagaimana Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam Nomor 034/KPTS/170/X/2023 tentang daftar urutan dan Propemperda Kota Batam Tahun 2024, yang telah disepakati. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Waka I M Kamaluddin, Waka II Yunus Muda, dan anggota DPRD Kota Batam serta tamu undangan, Selasa (26/3/2024).

"Pemko Batam juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Batam dikarenakan memiliki spirit/semangat yang sama. Untuk mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman di dalam sebuah instrument produk hukum daerah," kata Jefridin.

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pakai QRIS BCA Tidak Perlu Top Up Lagi

Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk Kota Batam, semakin meningkat tentunya akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Dengan demikian Pemko Batam harus melakukan langkah antisipatif di dalam menata wilayah perkotaan dengan baik. 

"Pemakaman yang terletak di dalam sebuah perkotaan akan menjadi aset penting yang dapat menaikan mutu atau kualitas dari Kota tersebut," jelas Jefridin.

Pria berkacamata ini pemakaman merupakan sebuah ruang terbuka hijau yang memberikan banyak manfaat dan
keuntungan terutama bagi lingkungan sekitar di pemakaman. Jika melihat kondisi pemakaman yang ada saat ini, maka akan melihat fenomena bahwa sebagian besar pemakaman tersebut kurang memiliki nilai estetika. 

Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Pemkab Anambas Siapkan Sejumlah Skema Transportasi

"Pada kenyataannya, pemakaman yang terdapat di daerah urban seperti Kota Batam harus mempunyai fungsi khusus. Salah satunya sebagai areal hijau dan resapan air yang dapat membantu mengurangi permasalahan seperti polusi udara yang dikeluarkan dari padatnya kendaraan bermotor di jalan raya dan bahaya banjir ke depan," ucapnya. 

Jefridin menyampaikan, dengan akan diaturnya penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam maka kiranya dapat direalisasikan. Dalam penataan dan pengelolaan tempat pemakaman umum yang akan dilakukan, Pemko Batam tetap berpedoman pada rencana tata ruang Kota, ini sangat penting agar penyelenggaraan pemakaman
yang ada nantinya dapat tertata secara baik.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat
Pemakaman.

Sementara, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyampaikan, bahwa Ranperda tentang penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam telah disepakati memilih Aman sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Rudi, Wakil Ketua Pansus. 

"Ketua dan Wakil Ketua Pansus Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman Kota Batam telah disetujui. Maka dari rapat selanjutnya akan dibahas oleh pansus dan anggotanya," kata Nuryanto. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved