BATAM TERKINI
Ada Sanksi, Kapolresta Barelang Imbau Warga Batam Tak Buka Lahan dengan Dibakar
Kapolresta Barelang imbau warga Batam tak buka lahan dengan cara dibakar saat musim kemarau karena dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Batam, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberikan imbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk bersinergi mencegah kebakaran di wilayah Batam.
Hal ini dilakukan mengingat wilayah Indonesia akan memasuki musim kemarau hingga beberapa bulan ke depan. Dari prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandara Hang Nadim, cuaca di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) secara umum cerah berawan, matahari akan terik hingga menyentuh suhu 34 derajat Celcius pada Rabu (27/3/2024).
Hal tersebut dikarenakan kondisi atmosfer yang stabil didukung kelembapan udara lapisan atas yang rendah, memungkinkan berkurangnya pembentukan awan–awan hujan di wilayah Kepri.
Maka dari itu, Kapolresta Barelang memberikan imbauan untuk menumbuhkan kesadaran. Masyarakat diimbau tidak membakar hutan dan lahan saat musim kemarau untuk mewaspadai potensi terjadinya karhutla.
Baca juga: Warga Bintan Mulai Sulit Dapat Air Bersih, Kepala BPBD Kini Fokus Tangani Karhutla
"Mari bersama-sama cegah kebakaran hutan dan lahan untuk menjaga kelestarian hidup manusia," ujar Nugroho, pada Rabu (27/3/2024).
Ia melanjutkan, guna mencegah karhutla sinergitas masyarakat dalam menjaga hutan dan lahan sangat diperlukan. Mengingat kerugian yang akan dirasakan tak hanya untuk perorangan namun juga masyarakat luas.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok di kawasan hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Stop buka lahan dengan cara membakar," imbau Kapolres.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk segera lapor polisi atau aparat setempat apabila mengetahui kebakaran hutan atau lahan di sekitar tempat tinggal warga Batam.
Apabila ditemukan kebakaran hutan yang disebabkan kesengajaan manusia membakar hutan, akan dikenakan Pasal 78 ayat (3) UU RI no. 41 Tahun 1999 tentang Karhutla. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Efek Buruk dari Karhutla yang Harus Diwaspadai, Diantaranya Dapat Menyebabkan ISPA
Seperti informasi yang dirangkum Tribun Batam, belakangan ini ada beberapa kebakaran yang terjadi di Batam. Di antaranya di kawasan Seraya Batu Ampar, Nongsa hingga 2 kali, lahan di Tembesi Sagulung, kawasan PT di Batuaji, lahan di Sekupang dan kawasan hutan di Bandara Hang Nadim Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Liquid Vape Narkotika dan 1 Kg Sabu, 13 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Wilson Lukman Dkk Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Dwi Putri |
|
|---|
| Karambit Jadi Senjata Penusukan di Nagoya Batam, Korban Jalani Belasan Jahitan |
|
|---|
| Alasan Orang Tua Sakit Lalu Gadaikan Mobil Rental, Ternyata Caroline Butuh Uang Untuk Foya-foya |
|
|---|
| Demi Judi Online, Pria Ini Gasak Motor Tetangga, Berharap Untung Ternyata Buntung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/27032024imbauan-cegah-karhutla-dari-Kapolresta-Barelang.jpg)