KEPRI TERKINI
Besok Ada PAW Anggota DPRD Kepri Ilyas Sabli dari Partai Nasdem
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang berproses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Besok, Kamis (28/03/2024) akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kepri bernama Ilyas Sabli.
Politisi Nasdem Daerah pemilihan (Dapil) Natuna-Anambas tersebut akan digantikan dengan Herianto.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak.
“Iya besok ada satu agenda Paripurna PAW dari partai Nasdem,” ujarnya, Rabu (27/03/2024).
Ia juga menyampaikan, usulan PAW yang diajukan Pemprov Kepri ke Kemendagri ada dua, yakni dari Partai NasDem dan PKB.
Namun, sampai hari ini baru usulan PAW dari Partai NasDem yang sudah disetujui oleh Kemendagri.
“Makanya, baru NasDem dulu,”sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang berproses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dua orang tersebut diantaranya. Sirajudin Nur yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ilyas Sabli dari Partai Nasdem.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepri, Zulhendri.
“Sudah kami kirim surat pengajuan PWA itu ke Kemandagri. Saat ini tinggal menunggu saja proses surat tersebut,” sebutnya, Selasa (19/03/2024).
Disebutkanya, PAW ini sisa masa jabatan DPRD periode 2019-2024.
“Untuk yang dari Nasdem itu akan digantikan oleh Herianto. Kalau yang PKB penggantinya Bu Indriyani,” ucapnya.
Ditanyakan, kapan pengajuan PAW itu bisa segera disetujui Kemendagri?
Zulhendri menjawab, bahwa komunikasi kemarin yang telah dilakukan ke Subdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi wilayah Sumatera, Kemendagri akan segera selesai diproses.
“Kami kontak kemarin, kemungkinan minggu ini sudah selesai dan segera dijemput ke Kemendagri,”jawabnya.
Sebagai informasi, Ilyas Sabli sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sebab dirinya tersandung kasus korupsi.
Adapun tindak pidana itu terkait perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang dilakukan oleh tiga terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 7,7 Miliar.
Tim eksekutor terdiri dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi penahanan terhadap tiga orang itu. Termasuk satu diantaranya Ilyas Sabli.
Terpidana Ilyas Sabli yang juga merupkan mantan Bupati Natuna, dan anggota DPRD Kepri ditahan berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023.
Ia dinyatakan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, ia dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Ada Kenaikan Belanja Daerah |
![]() |
---|
Wagub Nyanyang Apresiasi Perkumpulan Banjarnahor Jaga Batam Tetap Hijau |
![]() |
---|
Gubernur Ansar Ahmad Pastikan Visi Misi untuk Kepentingan Masyarakat Kepri Sudah Berjalan |
![]() |
---|
Polda Kepri Resmikan Dapur SPPG Markas, Siapkan 3.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari |
![]() |
---|
Estafet Kepemimpinan, PKS Kepri Siap Lahirkan Keputusan Strategis Lewat Muswil VI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.