BREAKINGNEWS

BREAKING NEWS, Satresnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang memimpin jalannya konferensi pers mengatakan tersangka RMB diamankan di sekitar jembatan pel

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suaibah
Ekpose sabu di Polresta Barelang, Satnarkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran sabu di Batam 

1 Tersangka Dihadirkan Dalam Konferensi Pers Peredaran Gelap Narkotika di Perairan Nongsa

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Konferensi pers kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2,945 gram di lobby Mapolres Barelang, Rabu (27/3/2024) sore.

Dengan kepala tertunduk serta menggunakan penutup kepala hitam, 1 orang tersangka laki-laki berinisial RMD (25) juga dihadirkan dalam ungkap kasus ini.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang memimpin jalannya konferensi pers mengatakan tersangka RMB diamankan di sekitar jembatan pelabuhan pura, Sambau, Nongsa, Kota Batam.

"1 orang berinisial RMD warga Simpang Dam, Sei Beduk diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang pada 7 maret 2024 sekira pukul 2 dini hari," ujar Kapolresta Barelang.

Nugroho mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kecurigaan adanya transaksi jual beli narkotika di perairan Nongsa.

Baca juga: Loyo di Manchester United, Amrabat Justru Jadi Rebutan Liverpool dan Barcelona

"RMD diamankan bersama dengan 1 ransel yang didalamnya terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu total seberat hampir 3 kg," ungkap Kapolres.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa sabu yang dibawa RMD merupakan narkotika yang berasal dari Malaysia, dan termasuk jaringan narkotika internasional.

Nugroho menjelaskan berdasarkan keterangan dari pelaku RMD, bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Batam.

"Jadi tersangka ini diperintahkan oleh BB (DPO) untuk mengambil barang dari A tekong speed boat untuk diedarkan di Batam," kata Kapolres.

Baca juga: Arti Kedutan di Dahi, Siap-Siap Ketiban Rezeki yang Tak Terduga Jumlahnya

Selanjutnya, setelah barang tersebut dibawa oleh A dari tengah laut, RMB yang menunggu di tepian laut kemudian mengambil barang tersebut dan akan diberikan kepada B.

"Tersangka RMB ini dari pengakuannya mendapatkan upah Rp 15 juta jika berhasil membawa 3 bungkus sabu tersebut ke B, dan baru diberikan dp Rp 1 juta oleh BB," terangnya.

Atas aksinya tersebut, RMD dikenai pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) uu ri no 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau maksimal pidana mati, atay dengan pidana penjara seumur hidup. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)


Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved