KEUANGAN

Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online Melalui Website Baznas, Berikut Panduannya

Pembayaran zakat fitrah secara online sebaiknya diberikan kepada lembaga yang mengurus penyaluran zakat seperti Baznas.

Foto/Basnaz
APLIKASI BAZNAS - Cara bayar zakat fitrah dapat melalui aplikasi Baznas maupun website. 

TRIBUNBATAM.id - Pembayaran zakat fitrah tak hanya bisa dilakukan secara langsung kepada penerima zakat dan lembaga zakat, melainkan juga secara online.

Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Untuk penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Bila secara online sebaiknya langsung kepada lembaga yang memang mengurus penyaluran zakat semisal Baznas.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baznas sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola zakat, memiliki website baznas.go.id dan dapat dipakai buat bayar zakat fitrah online.

Dari website itu, pengguna bisa bayar zakat fitrah tanpa harus mengunjungi lokasi pengumpulan zakat. 

Baca juga: Cara Bayar Zakat dan Infak Via Mobile Banking: BSI, BNI, CIMB Niaga, BTN, dan BCA

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online Pakai DANA Jauh Lebih Mudah dan Aman

Berikut cara bayar zakat fitrah melalui BAZNAS, yaitu :

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

  • Masuk ke laman https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas 
  • Isi data diri, mulai dari jenis dana, jumlah jiwa yang membayar zakat, dan data diri. 
  • Pilih metode pembayaran.
  • Tersedia pilihan metode mulai dari Virtual Account lewat berbagai pilihan bank, dompet digital, kartu kredit, PayPal, hingga pembayaran langsung di minimarket.
  • Sebelum menyetujui pembayaran, Anda wajib membaca niat zakat yang akan muncul di halaman website BAZNAS.
  • Setelah membaca niat, tekan "Bayar" dan proses akan selesai. 
  • Tunggu email konfirmasi resmi dari BAZNAS.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Baca juga: Ini 10 Manfaat Zakat Fitrah Sebelum Hari Raya Idul Fitri, Bisa Dapat Tiket Masuk Surga

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHA LILLAHI TA’ALA

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved