Minggu, 12 April 2026

KEUANGAN

Cara Cek E-Statement BSI via Online, Periksa Rekening Koran Anti Repot

E-statement atau rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat diakses nasabah secara online tanpa ribet dengan cara berikut.

bsimobile.id
Ilustrasi e-statement BSI 

TRIBUNBATAM.id - Inilah cara cek e-statement BSI secara online, periksa mutasi rekening anti repot.

Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) tak perlu kebingungan jika ingin melakukan pemeriksaan mutasi rekening.

Dilansir dari bsimobile.id, e-statement berfungsi sebagai rekening koran BSI nasabah.

Dokumen rekening koran BSI yang diterima bisa digunakan untuk kebutuhan penting lainnya.

Nasabah yang melakukan pembukaan rekening BSI online, secara otomatis akan mendapatkan layanan rekening koran atau e-statement BSI yang dikirimkan melalui e-mail atau e-statement BSI dapat dicek secara online.

Baca juga: Cara Buka Tabungan Emas di BSI Mulai dari Rp 50 Ribu Saja Dijamin Untung

Baca juga: Cara Bayar Zakat dan Infak Via Mobile Banking: BSI, BNI, CIMB Niaga, BTN, dan BCA

Untuk nasabah BSI eksisting yang ingin mendapatkan layanan e-Statement, dapat mengajukan pendaftaran melalui BSI Mobile.

Berikut Tribunbatam.id sajikan cara cek e-statement BSI secara online.

Cara Cek E-Statement BSI secara Online

  1. Buka aplikasi e-mail di smartphone
  2. Masuk ke akun e-mail yang didaftarkan pada BSI
  3. Cari e-mail masuk dari alamat no-reply@bankbsi.co.id
  4. Judul e-statement akan ditampilkan
  5. Buka e-mail berisi e-statement tersebut dan akses file e-statement BSI dengan password
  6. Password berupa tanggal lahir nasabah dengan format DDMMYYYY
  7. Nasabah dapat mengunduh dan mencetak e-statement atau rekening koran BSI jika diperlukan.

Informasi Lain Mengenai E-Statement BSI 

  • E-statement akan dikirimkan oleh Bank dalam bentuk file PDF sebagai attachment dari email.
  • Untuk dapat membuka e-Statement, Nasabah wajib memasukkan Password sesuai tanggal lahir.
  • Isi e-Statement yang dikirimkan terdiri dari 3 komponen yaitu: Rekening Produk Dana yang di daftarkan e-statement; PortofolioNasabah dalam 1 CIF; dan Informasi penyaluran ZISWaF.
  • Nasabah yang tidak menerima e-Statement dalam periode tertentu dapat mengajukan pencetakan Rekening Koran melalui kantor Cabang terdekat.
  • Atas pertimbangan tertentu, Bank berhak untuk tidak mengirimkan e-Statement.
  • Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan tidak dapat diterimanya dan atau tidak dapat dibukanya e-Statement oleh Nasabah karena alasan apapun di luar kesalahan Bank seperti mailbox e-mail Nasabah penuh atau adanya pembatasan tertentu dari administrator e-mail yang didaftarkan oleh Nasabah yang menyebabkan e-statement tidak dapat diterima atau dibuka oleh Nasabah.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved