KEUANGAN
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website, Aplikasi, dan WhatsApp
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara online di website, aplikasi, hingga WA dengan cara berikut.
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah orang mungkin penasaran dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki.
Cara cek JHT pun perlu diketahui oleh setiap pekerja yang memperoleh fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan masing-masing.
Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua didapatkan oleh setiap pekerja yang sudah memasuki usia pensiun atau 65 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca juga: Begini Cara Cek Aktif atau Tidaknya Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pemberian JHT juga dapat diberikan sekaligus apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Selain itu, JHT juga diberikan saat peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja dimanapun.
Pada kasus pemutusan hubungan kerja dan tak aktif bekerja dimanapun, manfaat JHT juga dapat diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu, jika peserta meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami kondisi cacat total tetap, dan meninggal dunia, manfaat JHT juga diberikan.
Untuk mengetahui saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta tak perlu repot mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui smartphone, peserta dapat memeriksa saldo Jaminan Hari Tua.
Berikut Tribunbatam.id sajikan cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website
- Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser
- Login jika sudah memiliki akun
- Jika belum punya, buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai
- Setelah punya akun, lakukan login
- Pilih menu “Lihat Saldo JHT”
- Layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Hp Beserta Syaratnya
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store atau App Store
- Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun
- Pilih “Ya, Saya Sudah Daftar” jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek
- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia)
- Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, lalu klik “Selanjutnya” Lengkapi data diri hingga pendaftaran akun selesai
- Bagi Anda sudah punya akun, bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pilih “Cek Saldo”
- Pilih KPJ yang ingin ditampilkan
- Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp
- Simpan nomor WA BPJS Ketenagakerjaan yaitu 0813-8007-0175
- Selanjutnya klik “Menu” pada di ruang chat dan tunggu hingga sistem memberikan respon
- Setelah itu akan muncul beberapa layanan informasi BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses
- Klik nomor layanan yang ingin Anda ambil dan selanjutnya akan dipandu langsung melalui instruksi sistem di WhatsApp.
(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Cara Registrasi myBCA Lewat Aplikasi, Ikuti Langkah-Langkah Mudah untuk Oprasikan Fitur |
![]() |
---|
Pinjam Rp 120 Juta KUR BRI 2025, Berapa Angsuran Setiap Bulannya? |
![]() |
---|
Cara Praktis Transfer Livin Mandiri ke DANA, Ini Kode Transfer yang Wajib Diketahui |
![]() |
---|
Cek Tabel KUR BRI 2025 Plafon Pinjaman Rp 40 Juta dengan Tenor 4 Tahun Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cara Pengajuan Kartu Kredit BNI Online, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.