KEUANGAN

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website, Aplikasi, dan WhatsApp

Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara online di website, aplikasi, hingga WA dengan cara berikut.

Kompas.com
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara online di website, aplikasi, hingga WA dengan cara berikut. 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah orang mungkin penasaran dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki.

Cara cek JHT pun perlu diketahui oleh setiap pekerja yang memperoleh fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan masing-masing.

Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua didapatkan oleh setiap pekerja yang sudah memasuki usia pensiun atau 65 tahun.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga: Begini Cara Cek Aktif atau Tidaknya Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pemberian JHT juga dapat diberikan sekaligus apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

Selain itu, JHT juga diberikan saat peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja dimanapun.

Pada kasus pemutusan hubungan kerja dan tak aktif bekerja dimanapun, manfaat JHT juga dapat diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di samping itu, jika peserta meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami kondisi cacat total tetap, dan meninggal dunia, manfaat JHT juga diberikan.

Untuk mengetahui saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta tak perlu repot mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui smartphone, peserta dapat memeriksa saldo Jaminan Hari Tua.

Berikut Tribunbatam.id sajikan cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website

  1. Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser
  2. Login jika sudah memiliki akun
  3. Jika belum punya, buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai
  4. Setelah punya akun, lakukan login
  5. Pilih menu “Lihat Saldo JHT”
  6. Layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Hp Beserta Syaratnya

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store atau App Store
  2. Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun
  3. Pilih “Ya, Saya Sudah Daftar” jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek
  4. Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia)
  5. Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, lalu klik “Selanjutnya” Lengkapi data diri hingga pendaftaran akun selesai
  6. Bagi Anda sudah punya akun, bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  7. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  8. Pilih “Cek Saldo”
  9. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan
  10. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp

  1. Simpan nomor WA BPJS Ketenagakerjaan yaitu 0813-8007-0175
  2. Selanjutnya klik “Menu” pada di ruang chat dan tunggu hingga sistem memberikan respon
  3. Setelah itu akan muncul beberapa layanan informasi BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses
  4. Klik nomor layanan yang ingin Anda ambil dan selanjutnya akan dipandu langsung melalui instruksi sistem di WhatsApp.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved