Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Hp Beserta Syaratnya

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online lewat aplikasi resmi BPJS sehingga tak perlu pergi ke kantor terdekat.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat Hp beserta syaratnya, Jumat (15/3/2024). Foto: BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id- Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat Hp beserta syaratnya. 

BPJS merupakan salah satu program permerintah dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

BPJS di bagi beberapa jenis salah satunya adlaah BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar para pekerja baik swasta maupun PNS. 

Jaminan-jaminan ini merupakan hal yang diperlukan oleh para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun.

Nantinya, saldo dapat dicairkan saat peserta telah pensiun.

Tentu saja BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun.

Baca juga: Cara Mencairkan Tabungan dari Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui saat hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.

Untuk pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 % saja, tidak bisa dua-duanya.

10 % untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Setelah melakukan salah satu pencairan 10 % atau 30 % pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100 % setelah keluar dari pekerjaan.

Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100 % hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK).

Sehingga saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Sebenarnya, manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun.

Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan secara Online Pakai LinkAja

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved