Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Hp Beserta Syaratnya
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online lewat aplikasi resmi BPJS sehingga tak perlu pergi ke kantor terdekat.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id- Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat Hp beserta syaratnya.
BPJS merupakan salah satu program permerintah dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
BPJS di bagi beberapa jenis salah satunya adlaah BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar para pekerja baik swasta maupun PNS.
Jaminan-jaminan ini merupakan hal yang diperlukan oleh para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun.
Nantinya, saldo dapat dicairkan saat peserta telah pensiun.
Tentu saja BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun.
Baca juga: Cara Mencairkan Tabungan dari Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui saat hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.
Untuk pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 % saja, tidak bisa dua-duanya.
10 % untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
Setelah melakukan salah satu pencairan 10 % atau 30 % pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100 % setelah keluar dari pekerjaan.
Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100 % hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK).
Sehingga saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.
Sebenarnya, manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan secara Online Pakai LinkAja
Pekerja Galangan di Batam Tewas 7 Agustus Lalu, Disnakertrans: Korban Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Serikat Pekerja Gelar Pelatihan K3 bagi Pekerja |
![]() |
---|
Cen Sui Lan Serahkan Santunan Kematian dan Beasiswa Pendidikan dari BPJS Naker |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Percepat Layanan dan Perkuat Kanal Digital |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Tambah Kuota Antrean, Permohonan Melonjak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.