TANJUNGPINANG TERKINI
Polisi Tangkap Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang Terkait Narkoba
Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang ditangkap polisi terkait narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polisi menangkap seorang oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang berinsial Yw terkait narkoba.
Selain oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang itu, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menangkap seorang tersangka lain berinsial Ts.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengungkap jika Ts merupakan seorang karyawan swasta.
Polisi menemukan empat paket jenis sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi dari keduanya.
Polisi juga menemukan timbangan digital dalam ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang itu.
"Kalau untuk barang bukti sabu-sabu yang kami amankan beratnya total 2,4 gram," bebernya.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Kena Tangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Bui
Dari informasi yang dihimpun, polisi menangkap mereka di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang, 24 Maret 2024.
Arsyad mengatakan jika keduanya kini sudah di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Informasi lebih lanjut akan kami kami kabari," sebutnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
narkoba di Tanjungpinang
Kriminal di Tanjungpinang
Polresta Tanjungpinang
Oknum PNS Terlibat Narkoba
Satpol PP Tanjungpinang
| Siswi SMA di Tanjungpinang Jadi Korban Asusila Guru Les Privat, Modus Pura-pura Perhatian |
|
|---|
| Lis Darmansyah Komentari Sepinya Daya Beli di Tanjungpinang: Tidak Semua Pedagang Mengeluh |
|
|---|
| Daya Beli di Kota Tanjungpinang Mulai Berkurang, Pedagang Mengeluh dan Minta Solusi Pemerintah |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penyebaran Video Pribadi di Tanjungpinang, Polisi Telah Periksa 5 Saksi |
|
|---|
| Kecelakaan di Tanjungpinang, Dua Remaja Berboncengan Tabrak Mobil yang Sedang Parkir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.