TANJUNGPINANG TERKINI

Polisi Tangkap Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang Terkait Narkoba

Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang ditangkap polisi terkait narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

|
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kondisi terkini ruangan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Jumat (29/3/2024). Polisi menangkap oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang dan rekannya terkait narkoba. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polisi menangkap seorang oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang berinsial Yw terkait narkoba.

Selain oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang itu, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menangkap seorang tersangka lain berinsial Ts.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengungkap jika Ts merupakan seorang karyawan swasta.

Polisi menemukan empat paket jenis sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi dari keduanya.

Polisi juga menemukan timbangan digital dalam ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang itu.

"Kalau untuk barang bukti sabu-sabu yang kami amankan beratnya total 2,4 gram," bebernya.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Kena Tangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Bui

Dari informasi yang dihimpun, polisi menangkap mereka di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang, 24 Maret 2024.

Arsyad mengatakan jika keduanya kini sudah di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Informasi lebih lanjut akan kami kami kabari," sebutnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved