TANJUNGPINANG TERKINI

Dua Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Kena Tangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Bui

Dua pengedar narkoba di Tanjungpinang keok setelah bertemu polisi. Keduanya terancam mendekam 5 tahun di penjara.

TribunBatam.id/Istimewa
Dua tersangka narkoba di Tanjungpinang ungkap kasus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kaur Bin OPD (KBO) Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, penangkapan dua tersangka kasus narkoba di Tanjungpinang berinisial Hy (37) dan Ho (47) berada pada lokasi berbeda.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki, dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi itu, pihaknya menyelediki dan melihat seseorang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Datok dekat Gang Kampung Baru Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

"Dari sana, kami langsung menangkap Hy," katanya, Minggu (24/3/2024).

Polisi menemukan satu paket sabu-sabu serta dua unit ponsel saat penggeledahan.

Mereka juga menyita satu unit motor Honda GTR yang digunakan tersangka narkoba di Tanjungpinang itu.

Hasil pemeriksaan terhadap Hy ternyata mengungkap jika barang haram itu ia peroleh dari Ho.

Dari informasi itu pihahknya langsung melakukan penangkapan tersangka Ho di kediamannya di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

"Saat kami geledah, ditemukan 1 unit handphone yang menjadi alat bukti bahwa Ho telah bertransaksi Narkotika jenis sabu kepada Hy," ungkapnya.

Alvin juga menambahkan, terhadap seluruh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram saat ini diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Divonis 8 Tahun Penjara

Keduanya kini berada di Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentabg Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved