KEUANGAN
Cara Mudah Membuat QRIS BCA Bagi Pemilik Usaha Tanpa Harus ke Kantor
Dengan memiliki metode QRIS BCA, pelanggan dapat dengan mudah melakukan pembyaran non tunai kepada pemilik usaha sehingga dijamin praktis.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Begini cara membuat QRIS BCA bagi pemilik usaha tanpa harus ke kantor.
Bank BCA menjadi Bank konvensional yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Pelayanan terbaik selalu diberikan untuk nasabah demi kenyamanan transaksi.
Bersamaan dengan itu, Bank BCA memberikan kemudahan bagi pemilik usaha dengan menjadian fitur QRIS BCA sebagai metode pembayaran.
QRIS BCA menghadirkan layanan inovatif dari Bank Central Asia (BCA) yang memungkinkan pengguna bisa melakukan dan menerima pembayaran melalui kode QR dengan menggunakan berbagai aplikasi perbankan.
Tak hanya itu, QRIS BCA juga bisa menerima pembayaran dengan mudah melalui aplikasi populer seperti GoPay, OVO, dan lainnya.
Sehingga dengan hadirnya QRIS BCA, pemilik usaha hanya perlu memberikan QR Code bagi pelanggan.
Baca juga: Cara Mengajukan Mesin EDC Mandiri, Metode Pembayaran Non Tunai Bagi Pelanggan
Syarat membuat QRIS BCA
- KTP/Paspor pemilik usaha.
- NPWP.
- SIUP/TDP.
Cara membuat QRIS BCA
- Mendaftar sebagai Merchant BCA terlebih dulu melalui situs resmi Bank Central Asia.
- Setelah melakukan pendaftaran, lakukan pengecekan ulang apakah formulir pendaftaran yang telah anda isi sudah valid atau belum.
- Ajukan permohonan QRIS BCA dengan mengisi formulir online dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung.
Cek Tabel KUR BRI Pinjaman Rp 120 Juta - Rp 200 Juta di Minggu Pertama Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cara Transfer Mata Uang Asing Lewat myBCA dan KlikBCA Tanpa Ribet |
![]() |
---|
Cara Buka Tabungan BSI Lewat BYOND by BSI Tanpa Harus ke Kantor |
![]() |
---|
Metode Transfer Praktis dari BNI, Begini Cara Transfer BNI ke BRI Lewat M-banking dan ATM |
![]() |
---|
Cara Hapus dan Tambah Riwayat Transfer di BNI Mobile Cukup lewat HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.