KEUANGAN
Cara Mudah Membuat QRIS BCA Bagi Pemilik Usaha Tanpa Harus ke Kantor
Dengan memiliki metode QRIS BCA, pelanggan dapat dengan mudah melakukan pembyaran non tunai kepada pemilik usaha sehingga dijamin praktis.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Begini cara membuat QRIS BCA bagi pemilik usaha tanpa harus ke kantor.
Bank BCA menjadi Bank konvensional yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Pelayanan terbaik selalu diberikan untuk nasabah demi kenyamanan transaksi.
Bersamaan dengan itu, Bank BCA memberikan kemudahan bagi pemilik usaha dengan menjadian fitur QRIS BCA sebagai metode pembayaran.
QRIS BCA menghadirkan layanan inovatif dari Bank Central Asia (BCA) yang memungkinkan pengguna bisa melakukan dan menerima pembayaran melalui kode QR dengan menggunakan berbagai aplikasi perbankan.
Tak hanya itu, QRIS BCA juga bisa menerima pembayaran dengan mudah melalui aplikasi populer seperti GoPay, OVO, dan lainnya.
Sehingga dengan hadirnya QRIS BCA, pemilik usaha hanya perlu memberikan QR Code bagi pelanggan.
Baca juga: Cara Mengajukan Mesin EDC Mandiri, Metode Pembayaran Non Tunai Bagi Pelanggan
Syarat membuat QRIS BCA
- KTP/Paspor pemilik usaha.
- NPWP.
- SIUP/TDP.
Cara membuat QRIS BCA
- Mendaftar sebagai Merchant BCA terlebih dulu melalui situs resmi Bank Central Asia.
- Setelah melakukan pendaftaran, lakukan pengecekan ulang apakah formulir pendaftaran yang telah anda isi sudah valid atau belum.
- Ajukan permohonan QRIS BCA dengan mengisi formulir online dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung.
Cara Praktis Ganti Nomor HP BCA Mobile ke Kantor Untuk Keamanan Data Keuangan |
![]() |
---|
Cara Cek Cicilan Kartu Kredit BCA, Gunakan KlikBCA Agar Lebih Aman |
![]() |
---|
Tambah Modal Lewat KUR BRI 2025, Lengkap dengan Tabel Cicilan dan Syarat Pengajuan Online |
![]() |
---|
Bunga Angsuran KUR Mandiri Terbaru, Ajukan KUR Mandiri 2025 dengan Syarat yang Benar |
![]() |
---|
Cara Praktis Buka Internet Banking BSI dengan Mudah, Ini Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.